GMKI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung Tangani Kasus Korupsi Rp152 Triliun

JAKARTA (Awall.id) – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam dengan keras upaya pelemahan terhadap Kejaksaan Agung dan menyatakan kesiapannya untuk secara tegas melawan fenomena yang dikenal sebagai “Corruptor Fight Back.” Pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, di ruang Pers Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI).

Pertemuan ini bertujuan untuk mengekspresikan dukungan penuh GMKI terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara korupsi yang menghantui negeri ini. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa (14/11).

Sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sejak tahun 1950 dan memiliki jejak keberadaannya di berbagai kampus di seluruh tanah air, khususnya di lingkungan kampus-kampus Kristen, GMKI menggunakan kesempatan audiensi ini untuk mengampanyekan aspirasi mahasiswa terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. GMKI tidak hanya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kinerjanya yang gigih dalam menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun, namun juga mengakui Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang berhasil memperoleh tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 81,2%.

Baca Juga:  Sebanyak 70 Pianis Unjuk Gigi di Acara 55 Tahun Yusditira Musik

“Kami GMKI berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ujar Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano.

Pjs. Ketua Umum GMKI, Epafras Tuidano, menegaskan komitmen kuat GMKI untuk mendukung sepenuhnya dan mempertahankan setiap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menjalankan proses penegakan hukum, terutama dalam menanggulangi dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang meresahkan di Indonesia.

Baca Juga:  Hari Ini 306 Personel DVI Mulai Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air

Selain memberikan dukungan, GMKI juga mengangkat isu-isu terkait pelemahan terhadap penegak hukum di tingkat nasional, khususnya praktik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dikenal sebagai “Corruptor Fight Back.” Kapuspenkum menyambut baik dan memberikan penghargaan atas dukungan yang diberikan oleh GMKI. Dalam tanggapannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa kesuksesan yang diraih oleh Kejaksaan Agung dalam menangani perkara besar yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah, telah menimbulkan respons beragam dari berbagai pihak, termasuk fenomena “Corruptor Fight Back.”

Pembahasan tidak hanya berfokus pada dukungan, tetapi juga mencakup isu-isu faktual, termasuk pencabutan kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Konstitusi. Kapuspenkum menyampaikan keprihatinan mengenai ketidakpastian hukum yang timbul akibat pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban. Pencabutan ini dinilai sangat merugikan korban, seperti terlihat dalam kasus putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian ekonomi negara puluhan triliun, namun hanya dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2 triliun.

Baca Juga:  5.238 Orang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Pemprov Jateng

“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, menimbulkan respon yang beragam salah satunya yakni Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.

“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” lanjut Kapuspenkum.

Keseluruhan audiensi Pusat Penerangan Hukum dengan PP GMKI turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kepala Sub Bidang Kehumasan, Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah, serta Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *