Terlibat Aksi Tawuran, 5 Pemuda Diamankan Polisi

SEMARANG (Awall.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan 5 orang pemuda karena terlibat aksi tawuran di Jalan Borobudur Timur XI, Kembangarum, Semarang Barat pada Sabtu (3/2/2024), sekira pukul 02.30 WIB.
Atas aksi tawuran itu, korban berinisial GB (17) yang merupakan warga Jalan Casa H-8, Kembangarum terkena sabetan senjata tajam mengalami luka sobek pada punggung kiri, leher belakang, pinggang kanan.
Kejadian aksi tawuran tersebut sempat viral di media sosial, dimana adanya video yang memperlihatkan puluhan remaja kejar-kejaran dan mengayunkan senjata tajam kepada korban.
Atas kejadian itu, beberapa jam setelah kejadian, polisi mengamankan 5 remaja yang diduga terlibat atas tawuran menggunakan senjata tajam.
Kelima remaja tersebut yakni berinisial ARI (19), RAW (20), GMS (15), HAP (16), SEA (16). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Semarang Barat dan Ngalian.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Senar menjelaskan tawuran tersebut bermula dari pelaku dan korban yang tidak saling kenal saling tantang akan melakukan tawuran melaui Instragram pada Jumat (2/1/2024), sekira pukul 23.00 WIB.
Lalu, mereka janjian bertemu di belakang SPBU Kembangarum Manyaran dan terjadilah saling kejar antara pelaku dan korban dan berujung para pelaku akhirnya mengejar korban yang berlari menuju di lokasi kejadian.
“Di TKP tersebut kemudian para pelaku akhirnya melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan alat bantu berupa senjata tajam, dan berakibat korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh korban,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut ia menyebut ada dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka adalah ARI (19) dan RAW (20).
“Mereka terancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga senjata tajam antara lain, satu celurit, satu senjata tajam panjang 120 cm dan satunya lagi sepanjang 150 cm,”ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Sedangkan 3 tersangka yang masih dibawah umur, dirinya menyebut masih akan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang guna penanganan lebih lanjut.
“Yang tiga dibawah umur nanti kami akan memanggil orang tua dan mungkin guru mereka masing-masing guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.