Mahfud Sebut Pengajuan Hak Angket DPR untuk Pemilu Sangat Boleh, Tapi …

JAKARTA (Awall id) – Pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan.

Hal itu ditegaskan Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Menurut Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya. Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?” kata Mahfud.

Baca Juga:  Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis, Ini Pesan Wali Kota Semarang

Menurut mantan Menko Polhukam itu, hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Hak angket, lanjut Mahfud, merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Baca Juga:  Dukung Suami, Atikoh Ganjar Mulai Safari Politik ke Jabar-Jateng

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *