Ketua KPU Enggan Komentari Putusan Sanksi Berat DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

JAKARTA (Awall.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP. “Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/2).

Dia menyatakan, KPU sebagai teradu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

“Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gaji Guru Memprihatinkan, Ganjar: Saya Nggregel

“Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” imbuhnya.

Respons juga datang dari Komisioner KPU Idham Holik. Namun, responsnya lebih banyak fokus kepada aturan hukum.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham Holik seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Idham menjelaskan, KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Dyah Kartika Permanasari Lanjutkan Program Bersatu Siaga di Kendal, Lingkungan Bersih Jadi Prioritas

Tindak lanjut itu diimplementasikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Dalam surat keputusan itu pada bagian Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, indikator kebenaran Angka 3 huruf b bagian 3 dijelaskan:

“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan Pasangan Calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

Terlebih, kata Idham, DKPP dalam pertimbangan Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023, KPU dinilai sudah menjalankan tugas konstitusional.

Baca Juga:  Mahasiswa USM Sosialisasi Strategi Optimalisasi Konten Media Sosial di Desa Wisata Kandri

Idham juga menjelaskan Surat Keputusan soal pedoman teknis yang dikeluarkan oleh KPU juga sah dijadikan acuan dalam penerimaan bakal capres-cawapres saat itu, meski PKPU belum direvisi. Sebab, Putusan MK (revisi UU Pemilu) lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan PKPU.

“Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 12 tahun 2011, secara hirarkies, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini.

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *