KPU: Jokowi Hanya Sampaikan Pasal UU Pemilu untuk Kampanye

JAKARTA (Awall.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan memihak.

Terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Hasyim menyebut bahwa yang disampaikan Jokowi pada Rabu (24/1) lalu hanya isi UU Pemilu.

“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu,” kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:  Tim PkM USM Beri Pelatihan Dashboard Visualisasi Data ke Siswa SMKN 2 Demak

Hasyim menyebut apa yang disampaikan Presiden Jokowi memang sudah tertuang dalam peraturan Pemilu. Ia meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.

“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu,” katanya.

Ia mengatakan jika presiden ingin ikut serta secara langsung dalam kampanye, maka harus mengajukan cuti. Ia mengatakan untuk agenda kemarin di Halim Perdanakusuma, Hasyim menyebut bukan termasuk agenda kampanye.

Baca Juga:  Tim PkM USM Beri Pelatihan Merakit Tulangan Tie Beam

“Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti),” ujar Hasyim.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *