Uji Publik di USM Diikuti 90 Badan Publik

SEMARANG (Awall.id) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan uji publik untuk menilai kepatuhan badan publik yang ada di Jawa Tengah dalam hal keterbukaan informasi 5 – 6 Desember 2023 di Auditorium Ir. Widjatmoko Universitas Semarang.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mengatakan, hingga pada di titik uji publik ini terdapat kurang lebih 90 badan publik yang mengikuti uji publik dengan kategori uji antara lain Pemerintah Kota/Kabupaten, badan vertikal, RSU pusat, RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten Kota, SKPD Provinsi dan BUMD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Kubu KIM dan AMIN Sama-sama Inginkan Khofifah Jadi Ketua Tim Pemenangan

”Uji publik ini untuk menilai badan publik yang ada di Jawa Tengah untuk keterbukaan informasi. Tahun 2023 ini sampai masuk pemeringkatan hampir 90 badan publik,” katanya.

Ashoka menjelaskan, beberapa indikator pada uji publik di antaranya komitmen dari masing-masing kepala badan publik, komitmen mengenai anggaran, sarana prasarana, hingga inovasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Ia mengatakan, uji publik menghadirkan panelis antara lain Dr Lintang Ratri Rahmiaji (Undip), Prof Taufik Hidayat (Rektor STIE Bank Jateng), Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH (USM), Dr Zaenal Arifin (USM), Dr Saeful Abib (USM), Prof Dr Lita Tiesta ALW (FH Undip), Ketua PWI Jawa Tengah Amir Mahcmud, Plt. Kepala LPP RRI Semarang Hanifahridad, Dr Etty Rimawati (FKM Udinus).

Baca Juga:  Solve Education dan Pemerintah Kota Semarang Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum usai pembukaan uji publik mengatakan, melalui uji publik akan terlihat badan publik mana yang luar biasa dalam memberikan keterbukaan informasi.

Menurutnya, badan publik di Jawa Tengah sebagian besar sudah sangat terbuka karena sudah ada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *