Respon Yusril Soal Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (Awall.id) – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi, mendapat respon dari beberapa kalangan, terutama dari pakar hukum. Pemberian sanksi kepada Anwar usman hanya terkait dengan pelanggaran etik yang dia lakukan.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final, meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK.

“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Ratusan Pengusaha Muda Dukung Ganjar Sikat Koruptor Perizinan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih terus dipersoalkan, Yusril menyebut itu hal yang biasa terjadi. “Putusan pengadilan kerap kali dieksaminasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik,” ujar dia.

Baca Juga:  Komitmen Dukung Pemberantasan Narkotika, 234 SC Jateng Bangun Sinergi dengan BNN Jateng

Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yusril mengatakan, demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.

“Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK,” ucap Yusril. “Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut,” kata dia.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Food Bloger, Wali Kota Semarang Masak Menu Buka Puasa yang Sehat, Mudah, dan Gizi Seimbang

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *