JAKARTA (Awall.id) – Dua orang jaksa mewakili Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik di Kejaksaan Agung telah mengambil bagian dalam Southeast Asia Cryptocurrency Working Group (SEACWG). Mereka berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DOJ – OPDAT), yang berlangsung pada tanggal 14-16 November 2023 di Phuket, Thailand. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Rabu (22/11).
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk berbagi praktik terbaik dan memberikan pelatihan kepada peserta dalam penanganan aset kripto. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara International Narcotics & Law Enforcement (INL) United States Department of State dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Virtual Assets Unit.” ujar Ketut
Peserta dalam acara ini berasal dari beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura, dan Vietnam. Lima perwakilan dari Indonesia ambil bagian dalam acara tersebut, dengan dua di antaranya berasal dari Satgas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring.