Oknum Nakal Manfaatkan Fast Track: Kejaksaan Tinggi Bali Bersikap Tegas!

BALI (Awall.id) – Fast Track, sebuah istilah yang merujuk pada layanan prioritas keimigrasian di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, awalnya dirancang untuk memfasilitasi pemeriksaan masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pekerja Migran Indonesia. Layanan ini, yang seharusnya memberikan kemudahan dan kenyamanan tanpa biaya tambahan, sayangnya, telah menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Kamis (16/11).
Tujuan mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menciptakan Fast Track sebagai bentuk pelayanan prima bagi pelanggan, kini terancam oleh praktek-praktek yang tidak etis. Beberapa individu atau kelompok telah memanfaatkan fasilitas ini untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah. Mereka memberikan fasilitas Fast Track kepada mereka yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, memajang kelanjutan antrian yang padat, dan merusak integritas dari prinsip-prinsip layanan publik yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Langkah konkret dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelabuhan dan bandara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Pada tanggal 14 November 2023, pihak kejaksaan melakukan pengecekan lapangan di Bandara Internasional Ngurah Rai. Hasilnya, terungkap bahwa praktik penyalahgunaan fasilitas Fast Track benar-benar terjadi, dengan nominal pungutan yang mencapai Rp. 100 – 200 juta per bulan” ujar Putu
Dampak dari praktek ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial bagi individu yang terlibat, namun juga merugikan citra Indonesia di mata dunia. Bandara Internasional Ngurah Rai sebagai etalase tanah air diharapkan mencerminkan standar pelayanan publik yang tinggi, namun penyalahgunaan fasilitas ini merusak tatanan tersebut.
Sementara pemerintah terus berupaya mendorong iklim investasi yang kondusif di Indonesia, praktik seperti ini di bandara sebagai pintu gerbang negara jelas menentang upaya tersebut. Oleh karena itu, penindakan yang tegas dan langkah-langkah preventif perlu diterapkan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip reformasi birokrasi dan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil tetap terjaga dalam sistem pelayanan publik tanah air.