Jaksa Penuntut Umum Membacakan Tuntutan dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

JAKARTA (Awall.id) – Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa, yaitu Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan. Mereka dihadapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022, Senin, (30/10). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (30/10).
“Tuntutan jaksa mencakup berbagai aspek hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. Untuk Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, jaksa menyatakan bahwa ia terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 sebagai hukuman tambahan. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.” ujar Ketut
Sementara itu, Terdakwa Mukti Ali dihadapkan dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 sebagai hukuman tambahan. Terdakwa Mukti Ali juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Terakhir, Terdakwa Irwan Hermawan juga dihadapkan pada tuntutan jaksa yang menganggapnya terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp250.000.000, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.000.000.000 sebagai hukuman tambahan. Terdakwa Irwan Hermawan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Selama persidangan, proses pembacaan tuntutan berjalan dengan tertib dan lancar.