Jaksa Agung RI Setujui Hentikan Penuntutan dalam 13 Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAKARTA (Awall.id) – Jaksa Agung Republik Indonesia, yang diwakili oleh Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), telah memberikan persetujuan terhadap 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin, (23/10). Kasus dan individu yang terlibat adalah sebagai berikut;

  1. Eka Juniarti, putri Wahad, dari Kejaksaan Negeri Sambas, Pemangkat, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
  2. Sandy Teguh Pribadi, putra Adun (alm), dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang dituduh melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
  3. Amrin, putra Bujang, dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang dituduh melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  4. Hendra Yanto Sinaga, anak dari Sinaga Marudut, dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. I Hitachi (Tersangka I), Hendra Saputra alias Otoy (Tersangka II), dan Yoga Fahrian alias Yoga (Tersangka III), semuanya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang dituduh melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
  6. Basok Arrahman alias Basok, putra Rustam, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang dituduh melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  7. Mat Ripuddin, BA, putra H. Nazari, dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Adi Umbu Kabubu Mehang Jawa alias Adi Umbu, dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Habib Umbu Ndima Wikar alias Bapa Ade, dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Diki Talumbani alias Bapa Anto, dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Jendrit Tefnay, dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Kristoforus Demo Tukan alias Demo, dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Hendrikus Kolo alias Hendrik, dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang dituduh melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga:  Tingkatkan Integritas Kejaksaan pada Masyarakat, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Publikasi Kinerja

Keputusan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif adalah hasil dari pertimbangan mendalam yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam kasus-kasus yang melibatkan sejumlah individu. Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor yang sangat mempengaruhi hasil akhir proses hukum tersebut.

Pertama-tama, keputusan ini ditempuh setelah melalui proses perdamaian yang cermat. Dalam proses ini, tersangka memohon maaf kepada korban atas perbuatannya yang melukai atau merugikan korban. Di sisi lain, korban memberikan pengampunan kepada tersangka sebagai langkah untuk memulihkan hubungan dan menebus kesalahan yang  terjadi. Proses perdamaian ini dijalani secara sukarela, melalui musyawarah dan persetujuan yang dihasilkan tanpa adanya tekanan atau intimidasi.

Baca Juga:  Kejati Jateng Gencarkan Pengawasan Netralitas ASN & Potensi Kecurangan Pemilihan Umum melalui Posko Pemilu

Faktor selanjutnya yang menjadi pertimbangan adalah rekam jejak tersangka. Dalam 13 kasus yang terlibat, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya. Hal ini menunjukkan mereka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya dan tindakan yang menjadi dasar penuntutan ini adalah tindak pidana pertama mereka. Hal ini menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, hukuman potensial yang bisa diterapkan dalam kasus-kasus ini tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Ketika ancaman hukuman lebih rendah, pertimbangan untuk menggunakan pendekatan restoratif dalam penyelesaian kasus menjadi lebih relevan.

Tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Mereka memberikan jaminan mereka tidak akan melakukan tindakan serupa di masa depan, yang merupakan indikasi kuat dari keseriusan mereka dalam memperbaiki perilaku mereka.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Majelis Hakim terkait Bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Seiring dengan itu, pertimbangan sosiologis menjadi aspek penting dalam keputusan ini. Keadilan restoratif tidak hanya memperhitungkan aspek hukuman, tetapi juga dampak sosial dan psikologis yang lebih luas. Memungkinkan individu untuk memperbaiki kesalahan mereka dan memulihkan hubungan dengan masyarakat dan korban.

Terakhir, tanggapan positif dari masyarakat turut memengaruhi keputusan ini. Masyarakat mendukung upaya penyelesaian kasus ini melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan mendukung restoratif. Keputusan ini diharapkan akan membantu memulihkan hubungan antara tersangka dan korban, dan pada gilirannya, membangun kepercayaan kembali di masyarakat.

Dengan pertimbangan yang mendalam dan berbagai faktor yang mencakup aspek hukuman, rekam jejak, komitmen, sosiologis, dan tanggapan masyarakat, JAM-Pidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan dalam 13 kasus ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dengan harapan hal ini akan menciptakan perubahan positif dalam kehidupan semua pihak yang terlibat dan masyarakat secara keseluruhan.

Setelah keputusan ini, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, yang menjelaskan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai wujud kepastian hukum.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *