Berikut Pengakuan Tersangka yang Menusuk Pacarnya Sebanyak 35 Kali
SEMARANG (Awall.id) – Aldo Simei (21) tersangka yang melakukan penusukan terhadap korban yang berstatus pacaranya sendiri berinisial KE mengaku sakit hati karena selingkuh.
Aldo mengatakan telah menusuk sebanyak puluhan kali menggunakan pisau dapur di kos-kosan yang berada di Jalan Tambak Boyo RT 8 RW 7, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Minggu (27/8/2024), lalu.
“Awalnya ada chat dari selingkuhannya saat handphonenya saya pegang. Terus ditelfon sebanyak dua kali tapi tidak saya angkat. Mengetahui hal itu, saya emosi dan melakukan aksi itu,” ungkap Aldo dihadapan para awak media di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan, karena sakit hati ia kemudian pergi ke dapur untuk mencari pisau. Kemudian ia menusukan pisau itu ke tubuh korban sebanyak 35 tusukan. Bahkan organ dalam korban terkena tusukan hingga harus dirawat di ICU.
“Sudah pacaran setahun tapi sudah beberapa kali ngerasa kalau dia selingkuh. Lalu karena emosi saya tusuk-tusuk waktu dia sedang rebahan,” bebernya.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Pedurungan, AKP Kiswoyo memaparkan jika kejadian ini dipicu setelah pelaku sakit hati karena diselingkuhi. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat bersantai di dalam kamar.
Selang beberapa saat, lanjutnya, pelaku kemudian mengetahui ada seseorang yang menghubungi pacarnya tentang janjian sebanyak dua kali. Karena emosi yang memuncak, kemudian pelaku langsung menusukan pisau sebanyak 35 kali.
“Menusuk sebanyak 35 tusukan di bagian paha 15 di dada 7 dan dibahu 2. Yang parah mengenai rusuk dan paru-paru itu ditusukan bagian bahu kiri,” jelasnya.
Setelah melakukan kekerasan, kemudian pelaku lompat dari pagar dan menyerahkan diri kepada warga. Pelaku kemudian ditangkap kepolisian saat diamankan di rumah RT.
“Kondisi korban saat ini sudah membaik cuman bagian paru-paru masih kempes. Tetapi fisik masih bagus sudah sadar tapi belum bisa diajak bicara,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena sengaja melakukan perbuatan penganiayaan menimbulkan luka berat, diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun.



















