Kelurahan Kauman Bantah Pungli Terhadap Pedagang di Sepanjang Jalan Wahid Hasyim
SEMARANG (Awal.id) – Kelurahan Kauman membantah adanya isu yang beredar adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap pedagang di sepanjang Jalan Wahid Hasim, Kecamatan Semarang Tengah.
Lurah Kauman, Imam Sutopo menjelaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak pernah meminta ataupun menerima retribusi seperti yang dikatakan oleh pedagang.
“Saya mengklarifikasi bahwa pernyataan pedagang yang menyebut menyetor retribusi ke kelurahan, itu tidak benar. Kami tidak pernah meminta ataupun menerima pungutan atau retribusi pedagang di sepanjang Jalan Wahid Hasyim,” ujar Imam, di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Imam menyebut tidak mengetahui adanya oknum yang mengatasnamakan kelurahan untuk menariki retribusi kepada para pedagang.
“Kalau pun ada oknum yang menariki retribusi, bisa saya pastikan bahwa kelurahan tidak pernah mengeluarkan ijin atau perintah penarikan retribusi. Karena kami menganggap para pedagang iku liar. Karena selama ini kami tidak pernah menerima ijin jual beli di Jalan Wahid Hasyim,” tandas Imam.
Imam juga menyatakan bahwa kewenangan perijinan terkait pedagang itu merupakan kewenangan Dinas Perdagangan, dan pemerintah kelurahan tidak pernah ikut campur.
“Selama ini memang tidak ada tembusan terkait aktivitas jual beli di situ. Karena itu ranah dinas perdagangan,” tutur Imam.
Imam menghimbau kepada masyarakat, jika ada penarikan retribusi atau pungutan yang mengatasnamakan kelurahan, alangkah baiknya ditanyakan dulu ke kelurahan.
Seperti diberitakan sebelumnyq, Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban puluhan pedagang di sepanjang Jalan Wahid Hasim hingga depan Pasar Kranggan.
Dalam penertiban tersebut, pedagang menyebut telah membayar retribusi sebesar Rp.4000 setiap hari dan diserahkan ke Kelurahan Kauman.



















