Mengaku Terdampak Pandemi, Perusahan Garmen di Bawen Bayar THR Karyawan Bertahap
SEMARANG (Awal.id) – Dalam pantauan pemberian THR keagamaan 2023, Disnakertrans Jateng memantau empat perusahaan di Kabupaten Semarang. Di antaranya perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor.
Dari empat perusahaan, satu di antaranya diketahui mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Perusahaan garmen yang terletak di sekitar Bawen itu mengaku membayarkan hak pekerja secara bertahap.
Personalia perusahaan garmen tersebut, Fajar Ismoyo, mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global. Hal itu menurutnya, memengaruhi pesanan dari luar negeri hingga 82 persen secara bertahap. Sehingga pemberian THR tidak bisa tepat waktu dan dicicil.
“Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni dan 1 Juli), namun tetap full kami berikan 100 persen,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 karyawan yang bekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.
“Meskipun ada Permenaker 5/2023 terkait gaji, tapi mudah-mudahan ada keringanan pinjaman lunak, atau pembebasan pajak. Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan kami terbuka memang seperti ini kondisi kami dan kami terima,” jelasnya.
Sementara itu, di tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan dan perusahaan garmen lain tidak ditemui masalah pembayaran THR. Sebagian besar telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan.
Misalnya perusahaan makanan ringan Nissin di Babadan, Kabupaten Semarang yang telah menyalurkan hak pekerja ditambah bingkisan Lebaran. Hal ini dikatakan Ketua SPSI Unit Nissin Sujiyanto.
“Dapat THR semua, tak ada yang dicicil. Yang karyawan tetap diberikan lebih dari satu bulan gaji,” urainya.
Hal serupa terjadi di Karoseri Laksana di Ungaran dan PT Morisch Indo Fashion di Bergas. Pada perusahaan pembuat bus Laksana, THR diberikan secara 100 persen pada 11 April 2023.
Sementara pada PT Morisch THR diberikan lunas melalui transfer pada 12 April 2023. Seorang pekerja PT. Morisch Indo Fashion, Mutmainah, mengaku telah menerima THR langsung di rekeningnya.
“Sudah terima THR. Sudah lupa tanggal berapa tapi sebesar satu bulan gaji,” pungkas Mutmainah.
Sepertimdiketahui, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Data Disnakertrans Jateng, mulai 3-16 April 2023 ada 343 laporan yang masuk. Terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85.
“Namun kemudian, dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal tidak dicicil. Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan,” paparnya, di sela pantauan THR 2023 di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023).
Sementara, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mulai menindaklanjuti aduan THR 2023. Tercatat 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.



















