Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Jateng Tindak 11 Tambang Ilegal
SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng dalam kurun waktu tiga bulan selama Jauari – Maret 2023, berhasil menindak 11 kasus penambangan ilegal yang berada di Magelang, Rembang, Pati Batang dan Karanganyar.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan dari 11 kasus tersebut dilakukan penangkapan terhadap 14 tersangka yang sebagian besar adalah pemilik lahan penambangan ilegal.
“Dari 11 kasus itu, dilakukan penangkapan terhadap 14 tersangka yang berperan sebagai pengelola bukan pekerja. Sebagai besar di wilayah tanah urug dan pasir,” ungkap Kombes Dwi saat memimpin Konferensi Pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (13/4/2023).
Pihaknya menuturkan pengungkapan terbaru yakni tindak pidana penambangan ilegal di Batang dan Rembang. Di Batang berlokasi di Babadan, Limpung ini sudah ditetapkan 2 tersangka berinisial MI dan K. Lokasi tersebut merupakan bekas tambang batu dengan luas kurang lebih 1 hektar.
“Di Limpung Batang tersangka K sebagai pemilik dan pengelola lokasi. Sedangkan MI adalah penambang dilapangan. Sudah beroperasi sejak Februari 2023 dan 2 April dilakukan penetapan tersangka,” bebernya.
Sedangkan di Rembang tepatnya di Mojosari, Sedan, Rembang terungkap pada (10/4/2023).
Di Rembang merupakan lahan tanah merah yang diratakan dengan luasan kurang lebih 4000 m2.
“Saat ini Polisi baru memeriksa 4 pekerja dan saksi dari instansi terkait. 4 pekerja itu adalah operator, pencatat dan sopir,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan mereka beroperasi kucing-kucingan dengan petugas polisi. Mereka bekerja jika tidak ada informasi akan ada razia kepolisian.
“Kalau hujan tidak beroperasi karena rata-rata tambang tanah urug. Kecuali di Magalenag adalah pasir,” tuturnya.
Atas kasus itu, Ia menandaskan bersama ESDM dan instansi terkait juga sudah membentuk tim dalam upaya pemulihan akibat kerusakan galian ilegal.
“Kerusakan menjadi perhatian kami dan akan bekerjasama dengan lingkungan hidup bagaimana untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula karena ini ilegal tidak punya manajemen bagus,” pungkasnya.



















