Usai Tenggak Miras, Dua Saudara Kandung Begal Pasangan Sejoli di Taman Tabanas Semarang
SEMARANG (Awal.id) – Dua saudara kandung bernama Mohamad Riko (23) dan adiknya Risky Prasetyo (21) dicokok Polisi karena melakukan pembegalan menggunakan senjata tajam terhadap pasangan sejoli, di Taman Tabanas, Jalan Setia Budi, Banyumanik Kota Semarang pada Rabu (1/3), sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menjelaskan kejadian bermula ketika kedua tersangka melakukan mabuk-mabukan di salah satu tempat tambal ban di Jalan Tentara Pelajar Kota Semarang.
Kemudian kedua tersangka yang merupakan warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang itu hendak pergi menuju ke arah Ungaran. Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu pelaku melihat korban lalu menghampirinya.
“Riko menghampiri pasangan itu untuk meminta rokok dua batang. Setelah dikasih lalu Riko meminta handphone dengan ancaman senjata tajam celurit,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3).
Karena korban merasa terancam, sambungnya, korban berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar. Lalu pelaku yang merasa panik sempat menyabetkan senjatanya ke arah korban.
“Tangan kanan mengayunkn celurit dan tangan kiri mengambil handphonenya. Karena ada perlawanan kemudian handphone tersebut jatuh dan si perempuan mau membantu tapi dihadang oleh adik pelaku sampai terjatuh,” bebernya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Sementara, pelaku Riko mengaku setelah mabuk-mabukan, ia bersama adiknya kemudian mengendarai motor sambul membawa senjata tajam. Dirinya dan adiknya juga memang berniat untuk melakukan aksi kejahatan setelah meminum alkohol.
“Ambil celurit di kamar dan emang niat mau begal. Ini baru pertama kalinya,” katanya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.



















