DPRD Kendal Bakal Dorong Pemda Permudah Sertifikasi Guru PAI

KENDAL (Awal.id) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal menggelar rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Kendal Komisi D. Hal tersebut dalam rangka mencari solusi terbaik untuk guru agama islam Kabupaten Kendal di DPRD Kendal ruang Komisi D, Jumat (17/3).

Kepala Kemenag Kabupaten Kendal Mahrus mengatakan kegiatan ini bermaksud meminta solusi kepada anggota DPRD Kendal dalam hal ini Komisi D agar dalam percepatan sertifikasi guru agama islam dapat dibiayai oleh APBN maupun APBD.

Baca Juga:  KPU Kendal Ungkap Ada Calon DPRD Terpilih yang Mengundurkan Diri

“Kami berharap sekali ada solusi terkait sertifikasi untuk guru Agama Islam di Kabupaten Kendal. Dengan adanya pembiayaan dari Pemerintah nasib guru agama islam lebih baik lagi dan dapat memberikan dampak kemanfaatan besar bagi anak didiknya,” kata Mahrus.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, Guru Pendidikan Agama Islam di beberapa kesatuan di jenjang sertifikasi itu ada di Kementerian Agama dan atas kepegawaiannya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

Baca Juga:  Polres Kendal Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Target Kurangi 30% Kecelakaan Lalu Lintas

“Untuk dibawah naungan kami, alhamdulilah tadi dipertemukan oleh anggota DPRD Komisi D Kendal kita membahas langkah terbaik untuk sertifikasi guru PAI. Setelah ini kita akan belajar dengan Kabupaten lain yang sudah melakukannya,” tandas Wahyu.

Secara terpisah Ketua Komisi D Mahfud Sodiq mengatakan guru PAI yang dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal mengalami kendala terkait sertifikasi. Menurutnya hak guru sebagai tenaga pendidik dalam hal ini adalah sama dan segera untuk mengikuti PPG agar mempunyai sertifikasi.

Baca Juga:  Wali Kota Hevearita Tegaskan Belum Ada Realisasi Pemindahan Kantor Pemkot Semarang

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Komisi D mendorong agar dapat memberikan kemudahan bagi guru PAI untuk mendapatkan sertifikasi,” ungkapnya. (eko)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *