Dewan Ajak Masyarakat Optimalkan Partisipasi dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
SEMARANG (Awal.id) – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, DPRD Kota Semarang gelar Forum Konsultasi Publik (FKB) di Balai Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Fajar Rinawan menyampaikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, masyarakat diminta untuk sampaikan keluhannya difasilitas Pemerintah Kota Semarang.
“Masyarakat mempunyai hak pengguna pelayanan publik, masyarakat juga punya hak untuk menuntut, jika pelayanan yang diberikan jajaran Pemkot tidak sesuai dengan ketentuan, maupun Perda yang ada,” tutur Ucok, panggilan akrab bagi masyarakat, Selasa (7/3) malam.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Semarang mempunyai tempat-tempat untuk masyarakat bisa mengutarakan pendapatnya, dari pelayanan hingga usulan.
“Kota Semarang memiliki tempat pelayanan publik, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memilik 225 pelayanan, tidak hanya itu, selain itu ada aplikasi ‘Sapa Mbak Ita’, melalui kanal tersebut masyarakat dapat memantau segala aspirasi dan pengaduan yang telah disampaikan,” pungkasnya.
Ucok meminta, masyarakat ikut berpartisipasi dan pengawasan, dalam pembangunan Kota Semarang kususnya.
“Regulasi partisipasi publik dibahas pada UU Nomor 25 tahun 2009, tentang pengawasan oleh masyarakat berupa laporan ataupun pengaduan dalam penyelengaraan pelayanan publik,” pungkasnya.
Dihadiri juga bagian Sekretariat Daerah Kota Semarang, Wahyudi menyampaikan, Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah pelayan publik, kurangnya percepatan dalam penanganan dan keefisienan palayanan akan diupayakan berkurang.
“Dengan adanya kanal ‘SAPA MBAK ITA’ dan MPP, harapannya paradigma pelayanan publik dapat lebih baik, cepat, diperbarui, murah dan sederhana,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia mengatakan, Pemkot Semarang perlu masukan, kritik, saran dari masyarakat untuk bisa memperkuat partisipasi publik.
“Dengan adanya pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat melaporkan atupun mengawasi kinerja Pemkot hingga jajaran terendah, dari pelayanan maupun pengaduan,” tambahnya.



















