Marak Pembangunan Perumahan Tanpa Izin, Distaru Imbau Masyarakat Hati-hati Beli Rumah

SEMARANG (Awal.id) – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang akan melakukan inventarisasi semua perumahan, menyusul maraknya pendirian perumahan tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang. Pendataan ini sekaligus sebagai sarana untuk memberi informasi kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli rumah.
Kepala Distaru Kota Semarang, M Irwansyah menyampaikan dalam melakukan pengawasan ini pihaknya akan melibatkan camat dan lurah agar lebih maksimal.
“Kami minta lurah dan camat ikut mengawasi, jika memang menemukan perumahan atau pengembang yang belum berizin, tapi mulai membangun bisa diteruskan kepada Distaru untuk dilakukan pengecekan dan penindakan oleh Satpol PP,” paparnya, saat ditemui media, Kamis (19/1/2023).
Irwansyah meminta para pengembang agar melakukan perizinan ke Pemkot Semarang sebagai perorangan yang menjual tanah kavling yang akan dibangun menjadi perumahan. Dia mensinyalir biasanya pengembang yang mengabaikan masalah perizinan ini, belum menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI).
“Untuk itu ada inventarisasi, jadi kalau ada yang jual kavling kemudian dibangun, dan tidak memiliki izin ya kita akan berikan surat peringatan. Untuk penyegelan nanti wewenang Satpol PP, dengan surat rekomendasi dari kami,” ujarnya.
Dia menambahkan Distaru juga melakukan investigasi untuk melihat secara jelas apakah pengembang perumahan melanggar peraturan daerah atau tidak. Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi distorsi, misalnya tegalan di zona kuning yang kemudian menjadi perumahan.
“Misalnya ada pembangunan di zona kuning, dulunya tegalan lalu jadi rumah, ini juga kita awasi,” katanya.
Irwansyah meminta pengembang perumahan di daerah atas harus menyiapkan embung agar pembuangan air tidak membebani saluran air atau sungai. Sesuai peraturan, izin mendirikan bangunan (IMB) terbaru saat ini setiap rumah pun wajib memiliki resapan.
“Kalau perumahan, sesuai kajian yang ada. Apakah cukup menyediakan resapan ataupun embung. Intinya air tidak boleh membebani saluran ataupun sungai,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Distaru mencoba menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan konsep aliran air tidak boleh membebani saluran air. Artinya, di perumahan air harus habis, dengan resapan ataupun embung.
“Perwal ini mengatur air yang ada di satu kawasan harus klir di situ, tidak boleh membebani sungai ataupun saluran. Misalnya bisa dengan resapan ataupun embung,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada warga agar berhati-hati jika membeli perumahan yang ada di wilayah Gunungpati, Mijen ataupun wilayah atas lainnya, yang diduga merupakan zona hijau. Warga, kata dia, bisa meminta informasi Distaru setempat jika ingin membeli tanah ataupun bangunan di wilayah Semarang atas. (is)



















