DPRD Kabupaten Kendal Setujui Raperda Tahun 2022-2023
KENDAL (Awal.id) – Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Insdustri Kabupaten Kendal tahun 2022-2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun saat memimpin Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Jumat (27/1/2023).
Muhammad Makmun mengatakan, persetujuan Raperda ini sudah dibahas bersama Bupati Kendal bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal.
“Berdasarkan rapat rekomendasi tehnis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengah terhadap Raperda tentang rencana pembangunan industri di Kabupaten Kendal tahun 2022 – 2024,” katanya.
Ketua Pansus III DPRD Kendal, Kholid Abdillah saat membacakan laporannya menjelaskan, panitia Pansus III dapat menerima dan menyetujui bersama terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri di Kabupaten Kendal Tahun 2022 – 2024.
“Kami meminta Bupati untuk segera mengirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan evaluasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pintanya.
Sementara, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang membacakan sambutan Bupati Kendal memberikan apresiasi kepada Pansus III yang telah mencermati, membahas, mendalami dan menyempurnakan materi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2022-2024.
“Dengan persetujuan Raperda tentang rencana pembangunan industri diharapkan akan semakin meningkatkan industri di Kendal. Serta kelancaran penyelenggara pemerintah terutama dalam bidang industri karena didukung regulasi sebagai dasar hukum,” ungkapnya.
Dikatakan, Windu Suko Basuki, melalui persetujuan bersama, pemerintah dalam mengembangkan industri di Kendal dapat meningkatkan pertumbuhan kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PBRD).
“Disetujuinya raperda ini dapat meningkatkan pelayanan dan perijinan bidang industri yang mudah dan cepat. Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah di Kabupaten Kendal,” jelas Basuki. (is)