Sistem Pengembalian Sepeda Listrik Ungu Semrawut, Liluk Minta Pengelola Edukasi Para Penyewa

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota Semarang bersama Beam Mobility meresmikan sepeda listrik dengan sistem sewa, baru-baru ini. Puluhan hingga ratusan sepeda listrik itu ditempatkan di jalan protokol untuk memudahkan bagi masyarakat yang ingin menyewa.

Tak luput dari kesalahan, terkadang penyewa sepeda listrik ini tidak kembali menata sepeda di tempat semula. Bahkan banyak sepeda listrik berwarna ungu ini terkesan ditinggalkan saja setelah digunakan. Kondisi ini jelas merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.

“Harusnya ditata dengan baik. Aturan dari Dishub kan sudah ada, saya melihat beberapa kali di jalan raya, keberadaan sepeda listrik dengan sistem sewa ini semrawut, sehingga mengganggu penggunaan jalan dan merusak estetika kota,”  kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe ”Liluk” Winarto, di Semarang, Senin (12/12).

Baca Juga:  SIG dan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kerja Sama Pembinaan Jasa Kontruksi, Hadirkan Solusi Konstruksi Ramah Lingkungan

Liluk menyampaikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang wajib menegakkan aturan. Misalnya, jika menemukan penyewa yang memarkirkan sepeda listrik ini di sembarang tempat, investor atau pemilik sepeda listrik diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang sewa.

“Mungkin ada yang durasinya habis, digeletakkan saja di pinggir jalan. Jelas ini akan mengganggu penggunaan jalan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Dishub juga harus melakukan edukasi agar pengguna sepeda listrik bisa menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Beberapa kali, kata dia, penyewa sepeda listrik tak jarang menggunakan transportasi ini di tengah jalan.

Baca Juga:  2 Kereta Lokal di Jateng Kembali Beroperasi, Ini Syarat bagi Calon Penumpang

“Dishub juga harus mengimbau agar tidak ke tengah jalan, dan harus menggunakan jalur sepeda. Kalau kenapa-kenapa kan juga nggak bagus dan merugikan pengguna sepeda ataupun pengguna jalan lainnya,” ujar Liluk.

Politikus Partai Demokrat ini meminta agar investor sepeda listrik sistem sewa ini juga memberikan edukasi kepada penyewa, agar bisa menggunakan jalur sepeda. Jika durasi sewa habis, pemilik agar memarkir sepeda listriknya dengan baik, sehingga dan menganggu pejalan kaki ataupun pengguna jalan.

Baca Juga:  Bank Jateng Raih Penghargaan ’The Best Financial Performance Bank’ dan ’The Best Bank in Digital Services Tempo Financial Award 2021’

“Karena kesannya kan dibiarkan saja, harus ada edukasi dari investor ini. Dinas juga saya minta melakukan tindak lanjut jika menemukan pelanggaran,” imbuhnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *