Aspidmil Kejati Jateng Estiningsih: Penanganan Perkara Koneksitas Butuh Koordinasi Antar Lembaga Peradilan
SEMARANG (Awal.id) – Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Jateng Kolonel Laut Estiningsih SH MH mengatakan penanganan perkara koneksitas membutuhkan koordinasi antar-lembaga peradilan dan instansi terkait, karena pelaku tindak pidana ini merupakan anggota TNI dan warga sipil.
“Jangan sampai ada kasus yang melibatkan sipil dan TNI, yang sipil diproses, sementara pelaku dari unsurTNI-nya malah tidak. Ini kan namanya ketidakadilan,” kata Estiningsih pada acara Talk Show Jaksa Menyapa, di Semarang, Rabu (7/12).
Sekadar informasi, Pidana Militer (Pidmil) yang dipimpin Aspidmil Kejati Jateng Kol Estiningsih SH MH ini merupakan bidang baru di jajaran Kejaksaan Tinggi Jateng. Untuk memperkenalkan bidang baru tersebut, Estiningsih tidak segan-segan mendatangi sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jateng, termasuk juga mengenalkan bidang baru ini melalui media sosial.
Estiningsih menjelaskan hal yang mendasari pembentukan bidang Pidmil di Kejaksaan tinggi (Kejati) lantaran di Kejaksaan Agung telah ada posisi Jaksa Agung Pidana Militer. Pembentukan organisasi Jaksa Agung Pidmil ini dinilai menjadi solusi strategis, terutama untuk menjawab tantangan dalam penegakan hukum dalam perkara koneksitas.
Estiningsih mengungkapkan integrasi kebijakan penuntutan merupakan bentuk peradilan pidana terpadu sebagaimana diamanatkan pasal 24 UUD 45 dan sebagai mandat konstitusional pasal 27 ayat 1 UUD 45.
“Tugas dari Asisten Pidana Militer di Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” jelasnya.
Soal kendala Bidang Pidana Militer, Estiningsih menyebut minimnya jajaran TNI di Kejati Jateng. “Mungkin ke depan, selain Aspidmil, akan ada kasi-kasi dari militer. Kalau semua pos di bidang pidana militer terisi, penanganan perkara koneksitas bisa ditangani lebih banyak,” ujarnya.
Mengingat terbatasnya jumlah personel bidang Pidmil, kata Estiningsih, perkara pidana koneksitas di daerah-daerah untuk sementara akan ditangani oleh Bidang Pidmil Kejati Jateng. Hal ini dilakukan, lantaran di kabupaten/kota belum terbentuk bidang pidmil.
Menurut Estiningsih, dunia militer baginya bukan merupakan hal yang asing. Masalahnya, bidang militer sudah ditekuninya sejak tahun 1991. Dari tiga jenis angkatan di tubuh TNI, Estiningsih memilih Angkatan Laut sebagai dasar sebagai pengabdian selama menjadi anggota TNI.
Soal ketertarikannya menjadi seorang anggota TNI, Estiningsih mengaku darah tentara sudah mengalir dari ayahnya yang juga menjadi anggota TNI. Namun dari sembilan orang bersaudara, hanya dialah yang meneruskan jejak sang ayah, yakni menjadi anggota TNI.
Sebelum ditugaskan menjadi Asisten Pidana Militer Kejati Jateng, jabatan terakhir yang diemban Estiningsih adalah sebagai Kabidum Oditur Jenderal (Odjen) TNI Tanah Abang Timur, Jakarta Pusat. (is)



















