Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Kejari Pasangkayu  

JAKARTA (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Minggu (2/10), mengatakan buron yang tertangkap adalah H Abbas bin H Huseng. Warga Jalan Sawit, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu merupakan terpidana perkara korupsi pada sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga:  3.225 Botol Miras Dimusnahkan, Upaya Tegas Polres Kendal Berantas Peredaran Miras

Ketut menjelaskan buron dibekuk tim Tabur pada Minggu (2/10) sekitar pukup 1-.00 WIB, di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta.

Menurut Ketut, pada perkara korupsi sewa excavator di tahun 2017 – 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu, negara mengalami  kerugian sebesar Rp 1,817 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, terpidana H Abbas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga:  Ganjar Sampaikan Tiga Pesan Penting di Hadapan Ribuan Pelajar Nusantara

“Atas perbuatannya itu, tersangka Abbas dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Ketut.

Kapuspenkum menambahkan terpidana Abbas diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, lanjut Ketut, terpidana dimasukkan dalam DPO.

Atas dasar penetapan tersebut, Tim Tabur bergerak cepat untuk melakukan pemantauan. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga:  Menaker akan Jadi “Keynote Speech” di Pengukuhan Guru Besar Prof Dr L Rini Sugiarti

Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Ketut. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *