Polda Jateng Gandeng Dinkes Data IF dan PBF, Cari Penyebab Anak Gagal Ginjal

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Jateng  untuk mencari penyebab terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak yang viral di media sosial gegara mengonsumsi obat batuk jenis sirup.

Pendataan industri farmasi (IF) dan perusahaan besar farmasi (PBF) akan dilakukan Dinas Kesehatan bagian pelayanan kesehatan dan penyediaan farmasi, BPOM wilayah Jateng, Ketua IDI wilayah Jateng, dan Kabid Dokkes.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan dari hasil koordinasi penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM.

“Untuk wilayah Jateng sendiri menurut memang belum ada laporan terkait dan belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian,” ungkap Dwi dalam siaran persnya, Sabtu (22/10).

Baca Juga:  Curi Bonding Kabel LAA, Warga Kebayoran Ditangkap Tim Keamanan KAI Daop 1 Jakarta

Ia menuturkan bahwa IDI dan Kabid dokkes sementara ini untuk pengobatan diutamakan menggunakan obat dalam bentuk puyer. BPOM juga menyampaikan beberapa produk siirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan PBF.

“Sebagai tindak lanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 rumah sakit rujukan hemodialisis khusus anak di rumah sakit Provinsi Jateng,” tuturnya.

Ia menyebut, nantinya Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF.

Baca Juga:  Mudik Gratis Pemprov, Bank Jateng Sediakan 65 Unit Bus dan 4 Gerbong Kereta Api

“Ditreskrimsus akan mendata di tingkat dan PBF terkait produk yang sudah ditarik,” ujarnya.

Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer.

“Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng,” papar Dwi.

Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.

Baca Juga:  Dukung Business Trip Para Karyawan Kantoran, Artotel Gajahmada Semarang Gelar Promo Khusus

“Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M Iqbal Alqudusy mengimbau para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.

“Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes. Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya.” tandas Iqbal. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *