Keroyok Hingga Tewas, 6 Pemuda Dibekuk Polisi
SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polsek Gayamsari Polrestabes Semarang membekuk enam orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan SMK PGRI Jalan Medoho Raya, Gayamsari, Semarang, pada Minggu (2/10), sekitar pukul 01.00 WIB.
Keenam pelaku yang ditangkap rumahnya masing-masing, yakni Dito Bondan (22), Rizky Aditya (2), Ivan H (18), Bayu M (22), Hagi Y (21), Ivan B (23). Adapun korban yang meninggal usai dikeroyok oleh mereka adalah Icrhom T (20), warga Jalan Condorejo, Gayamsari, Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kejadian bermula rombongan pelaku dari Cafe Pandawa hendak pulang. Kemudian, rombongan tersebut berhenti di depan café, karena tas milik pelaku Dito ketinggalan di dalam.
“Saat berhenti di depan, rombongan tersebut melihat korban dengan rombongannya dari terowongan melintas di depan cafe. Mengetahui rombongan korban seperti menantang dan membawa celurit, kemudian mereka mengejar,” ungkap Donny didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10).
Sesampainya di depan SMK PGRI, lanjutnya, korban terlihat ditabrak oleh motor temannya. Mengetahui hal tersebut, korban yang masih dalam kondisi naik motor dan tertinggal dari teman-temannya langsung dianiaya oleh rombongan pelaku.
“Rombongan pelaku menganiaya korban dengan cara melempar dengan batu, memukul, dan melakukan pemukulan menggunakan tongkat besi yang dibawa pelaku,” bebernya.
Sementara, Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo menambahkan awalnya salah seorang saksi melihat korban tergeletak di depan Masjid MAJT dengan luka-luka dibagian kepala.
Kemudian, saat dilakukan penyidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, ternyata korban tersebut merupakan korban pengeroyokan.
“Korban kemudian dibawa RSUD KRMT Wongsonegoro. Setelah dilakukan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal, karena akibat luka di bagian kepala belakang saat terkena lemparan batu dan luka di dahi akibat pukulan tongkat besi,” tambah Hengky.
Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara makskmal 12 tahun. (*)



















