Bea Cukai Semarang Beberkan Kendal Belum Ditemukan Rokok Ilegal

KENDAL (Awal.id) –  Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasikan pemberantasan cukai rokok atau tembakau ilegal, di Aula Ruamah Dinas Bupati Kendal, Selasa (18/10).

Kasi Bendahara KPPBC TMP A Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho memaparkan  penerimaan cukai rokok tahun 2022 adalah Rp 5,4 triliun, dan untuk cukai minuman berakohol target penerimaan sebesar Rp 1, 65 triliun.

“Total penerimaan dua cukai tersebut sebesar Rp 7,1 triliun. Jumlah penerimaan negara ini sangat besar,” ujarnya.

Dikatakannya, penerimaan dana yang cukup besar dari bagi hasil cukai basil tembakau (DBHCHT) yang diberikan di Kabupaten/Kota juga lumayan besar.

Dia mengatakan Bea Cukai Semarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, maupun kepada siapa saja, termasuk konsumen, agar jangan membeli rokok ilegal, karena akan berdampak pada penerimaan cukai terhadap negara.

Baca Juga:  Alfito Deannova dan Liviana Chelisa Jadi Moderator Debat Perdana Cawapres

“Kita akan melakukan penindakan hukum, kita akan melakukan operasi-operasi terhadap pencegahan beredarnya rokok ilegal. Dalam wilayah hukum Bea Cukai Semarang pada tahun 2022 kita sudah menindak rokok ilegal sebanyak 10,5 juta batang dari produsen wilayah Jawa Timur yang akan diedarkan di wilayah Semarang,” kata Tri Hanggono.

Tri Hanggono menjelaskan, untuk Kabupaten Kendal sendiri mendapatkan DBHCHT sekitar Rp 17 miliar dan seluruh Jawa Tengah totalnya ada Rp 200 miliar, yang mana digunakan untuk kesejahteraan (pendidikan dan bantuan langsung kepada masyarakat), kesehatan, dan10 persennya untuk penegakkan hukum.

Baca Juga:  DPP Paguyuban Petani Koro Pedang Indonesia Resmi Dikukuhkan, Fokus Pada Ketahanan Pangan Nasional

“Sedangkan untuk di Kabupaten Kendal sendiri tahun 2022 belum pernah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, dan selama ini yang ada masih di wilayah Kota Semarang,” tandas Tri Hanggono.

Sementara Bupati Kendal, Dico M Ganinduto membenarkan keterangan yang disampaikan Bea Cukai Semarang. Saat ini, kata dia, di Kabupaten Kendal belum terdapat rokok ilegal.

Kendati demikian, pihaknya selalu tetap waspada, dan melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat maupun produsen dan konsumen rokok di Kabupaten Kendal.

“Untuk memberantas rokok ilegal ini dibutuhkan sinergitas semua pihak, termasuk peran masyarakat untuk bisa membantu melaporkan jika mengetahui peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” tutur Bupati Dico.

Baca Juga:  Vaksinasi Gelombang II Dimulai, Target Sehari 1.000 Pelayan Publik

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokokya jenisnya polos tanpa ada pita cukai, ada juga yang memakai cukai pita rusak, dan memakai pita cukai yang bukan ukurannya, serta pita cukai palsu yang dibuat dari pihak terkait hampir sama dengan yang asli.

“Salah satu tugas dari Satpol PP adalah membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai, agar dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan dengan baik,” pungkas Budi Santoso. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *