Satlantas Polrestabes Semarang Beri Layanan Pembuatan SIM A dan C untuk Penyandang Disabilitas

SEMARANG (Awal.id) – Satlantas Polrestabes Semarang membuka pelayanan pembuat SIM A dan C bagi penyandang tuna rungu atau tuli. 

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, juga disediakan untuk membuat SIM D atau D1 bagi yang mempunyai kendaraan khusus.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menjelaskan kegiatan pembuatan SIM ini pemohon tersebut dapat mendaftar dengan memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Satpas Polrestabes.

Baca Juga:  Temui Mensesneg Malam-malam, Sinyal Mahfud segera Mundur sebagai Menkopolhukam

“Satlantas Polrestabes juga membuat latihan uji praktik SIM bagi penyandang disabilitas setiap hari kerja pukul 14.00-16.00 di kantor Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang,” ungkap AKBP Sigit didepan awak media, Kamis (15/9).

Kegiatan yang dilaksanakan ini, kata dia, sesuai ST/Kapolri :ST/1938/IX/YAN.1.1/2022, Surat Ijin Mengemudi Untuk Penyandang Disabilitas. “Saya imbau bagi penyandang disabilitas untuk melakukan pendaftaran permohanan SIM dalam waktu dekat,” paparnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *