Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ferry Ajak Para Pemilik Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan

Ferry Wawan Cahyono
Ferry Wawan Cahyono

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan denda dan pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Pembebasan denda yang berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022 ini bertujuan untuk menghindari adalah motor bodong alias tidak memiliki surat dokumen kepemilikan.

Tidak cuma itu saja, Pemprov Jateng juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor II. Akses kemudahan ini memberikan kesempatan bagi pemilik yang belum melakukan balik nama, dengan alasan mahalnya beaya balik nama maupun ribetnya pengurusan balik nama kendaraan akibat panjangnya proses birokrasi.

Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono menyambut baik kebijakan Pemprov Jateng untuk menghapuskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan yang tua tahun lebih belum dibayarkan oleh wajib pajak.

Dia juga memuji dasar kebijakan yang menjadi acuan Pemprov Jateng untuk menghapuskan denda pajak dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni menghindari banyaknya motor bodong alias tidak tercatat dalam administrasi, yang masih melintas di jalan raya.

Baca Juga:  Aneka Jaya Kendal Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

“Sangat baik kebijakan penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Selain untuk menertibkan kepemilikan kendaraan masyarakat, ke depan program penghapusan denda pajak motor ini bisa mengangkat kembali pendapatan daerah, khusus dari sektor pembayaran pajak tahun kendaraan motor,” kata Ferry di Semarang, Kamis (8/9).

Di sisi lain, Politikus asal Partai Golkar Jateng ini menilai program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2022 menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pemilik kendaraan atau mobil yang menunggak pajak tahunan atau kesulitan untuk mengurus bea balik nama.

Menurut Ferry, beberapa keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor. Di antaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-dua (BBNKB II) dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kedua.

Baca Juga:  Bumikan Nilai-nilai Pancasila, Kodim 0733 Kota Semarang Gelar Lomba Mural

Untuk itu, politisi asal daerah pemilihan dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini mengajak para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak tahunan maupun yang belum melakukan balik nama kendaraanya agar memanfaatkan momentum ini untuk mengurus kelengkapan administrasi kendaraan miliknya.

“Mungkin ada penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi dokumen kendaraan kita. Kalau kendaraan kita lengkap surat-suratnya, kan lebih nyaman jika kita bepergian,” ujar Ferry.

Ketua DPD MKGR Jateng ini mengakui banyak wajib pajak untuk membayar kewajiban tahunan ini tidak terlepas dari mahalnya pajak kendaraan. Di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal bulan September ini, kondisi ekonomi masyarakat semakin menurun.

Baca Juga:  Strategi PT KIW di Tahun 2025 : Bukan Sekadar Lahan Saja, Tapi Ekosistem Bisnis Terintegrasi

Kenaikan BBM yang berimbas ada tinggi inflasi ini membuat daya beli masyarakat menjadi menurun. Untuk itu, dia menilai kebijakan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan yang ditempuh Pemprov Jateng saat ini sangat tepat.

“Kenaikan BBM membuat masyarakat lebih mengutamakan tuntutan perut ketimbang kepentingan lainnya. Dampak kenaikan BBM telah memicu laju inflasi Jateng. Sejumlah barang-barang kebutuhan pokok semakin membumbung tinggi. Jadi, penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bisa menjadi angin segar di tengah ekonomi masyarakat yang terus menurun,” paparnya.

Ferry meminta para wajib pajak yang dua tahun belum membayar pajak tahun agar segera melakukan pemutihan kendaraan. Sebab, jika tidak memenuhi kewajibannya setelah adanya program pemutihan ini, mereka tidak memiliki kesempatan lagi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan denda pajak maupun pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. (adv/anf)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *