Pemkab Kendal Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Pajak Daerah
KENDAL (Awal.id) – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, di Aula Rumah Makan Aldila Kendal, Selasa (2/8/2022).
Plt Sekda Kendal, Sugiono menyampaikan, salah satu sumber potensi yang harus digali adalah pendapatan asli daerah, di mana pendapatan asli daerah merupakan salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah yang berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab.
Sugiono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Sugiono.
Menurut Pj Sekda, pajak daerah yang berlaku saat ini ada 11, yaitu pajak hotel, pajak Restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB.
Ia mengungkapkan, kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah sangat berpengaruh pada pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah. Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah, maka pendapatan asli daerah akan meningkat dan bisa mendorong pembangunan daerah ke arah yang lebih baik, maju, dan merata, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat terwujud.
“Sinergitas dari seluruh pentahelix yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media massa sesuai porsinya masing-masing mutlak diperlukan sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah,” tutut Pj Sekda Kendal.
Kemudian acara dilanjutkan dengan acara Forum Goup Discussion Akselerasi Organisasi Digital Dalam Upaya Meningkatkan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal.
Komandan Kodim Kendal, Letkol Inf Misael Marthen Jenry Polii dalam kesempatan itu menyampaikan, terkait tugas sebagai TNI, tugas utamanya adalah menjaga pertahanan negara, negara yang aman, maka rakyat, termasuk para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan aman, sehingga mereka bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak pendapatan kepada negara.
Dandim Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk komitmen bersama tertib membayar pajak daerah, khususnya di Kabupaten Kendal demi kemajuan daerah.
Ketua Komisi A DPRD Kendal, H Munawir menyampaikan, pajak ini merupakan sektor yang sangat penting dan ditaati oleh masyarakat, mengingat kemajuan daerah tergantung dengan pendapatan pajak daerahnya. (is)



















