Ferry Dorong Pemerintah Daerah Segera Sertifikatkan BMD

REMBANG (Awal.id) – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono menyambut baik penyerahkan 97 sertifikat barang milik daerah (BMD) kepada Pemerintah Kabupaten Rembang,di rumah dinas bupati setempat, Senin (22/8). Penyerahan 97 sertifikat BMD ini merupakan sebagian aset yang dimintakan kepastian hukumnya dari 334 lahan yang diajukan Pemkab Rembang ke BPN.
Menurut Ferry, BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian/Lembaga yang menggunakannya.
“Penyertikatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D),” kata Ferry, di Semarang, Rabu (24/8).
Politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) Jateng ini menilai serifikasi aset milik daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, sangat penting. Dengan mengantongi sertifikasi BMD, status tanah sebagai milik negara menjadi legal (sah secara hukum), sehingga mengurangi terjadi kasus penyerobotan tanah.
Di sisi lain, lanjut dia, penyertifikatan tanah BMD ini merupakan upaya pengamanan aset pemerintah di daerah menuju 3T, yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik.
Menurut dia, 3T dalam dalam pengelolaan BMD merupakan tugas aparat pemerintah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing. Untuk pengamanan itu, perlu adanyA sinergi serta kerjasama antara DJKN, BPN dan Satker K/L agar hasilnya bisa lebih maksimal.
Untuk itu, politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini mendorong para pemerintah daerah dan instansi/lembaga pemerintahan lain agar segera menyertifikasi BMD yang dipergunakan atau aset yang dalam pengawasannya agar memiliki sertifikat dari BPN.
Penyerahan 97 sertifikasi BMD tersebut, lanjut Ferry, menunjukkan BPN beserta jajaran mampu bekerja keras, sehingga diharapkan bisa menyelesaikan semua bidang tanah milik daerah yang dimintakan penyertikatannya.
“Saya harap penyertifikatan BMD bisa 100 persen, sehingga status kepemilikan aset negara bisa aman dari sengketa hukum,” paparnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang Nurdin menyerahkan sebanyak 97 sertifikat barang milik daerah (BMD) diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dari 334 sertifikat BMD yang diurus, baru 97 sertifikat yang telah diserahkan kepada Pemkab Rembang pada Agustus ini. “Sisanya akan kami serahkan Oktober mendatang,” ujarnya.
Nurdin merinci sertifikat yang diserahkan kepada Pemkab Rembang tersebut berupa hak pakai. Sedangkan wilayah yang menjadi objek sertifikasi itu berada di Kecamatan Sumber dan Kecamatan Kaliori.
Dia menegaskan pengajuan pembuatan ratusan sertifikat tanah dari pemkab diselesaikan berkelanjutan. Alasanya, pihaknya masih dililit keterbatasan, terutama jumlah personel yang ditugaskan untuk mengukur tanah.
“Untuk menutupi kekurangan petugas pengukuran tanah, sementara ini kami melibatkan masyarakat dan pemerintah desa setempat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mendorong 600-an BMD lainnya untuk diurus legalitasnya, sehingga pada 2023 diharapkan sudah tuntas.
Menurutnya, legalitas BMD merupakan imbauan pengawas eksternal dan pemantauan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Komisioner KPK sendiri dijadwalkan pada Rabu hari (24/8), datang ke Rembang untuk memantau proses sertifikasi.
Bupati menyebut, ada 590 bidang BMD di Rembang. Dari jumlah itu, yang sudah terentri pengukuran dan berkas komplet ada 436 bidang BMD. (adv/anf)




















