Perusakan Tembok Ndalem Singopuran, Ferry: Tindak Tegas Perusak Benda Cagar Budaya

SEMARANG (Awal.id) – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono menyesalkan aksi perusakan cagar budaya Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura. Apa pun alasan pembongkaran tembok Ndalem Singopuran oleh pemilik lahan, hal tersebut tidak dibenarkan lantaran bangunan Ndalem Singopuran sudah dimasukkan sebagai benda cagar budaya.
“Bangunan Ndalem Singopuran sudah teregristasi nasional sebagai benda cagar budaya sejak 2017. Dengan predikat itu, semua yang melekat pada Ndalem Singopuran harus dilindungi kelestariannya, tidak boleh diubah-ubah oleh siapa pun,” kata Ferry Wawan Cahyono, di Semarang, Senin (11/7).
Jika ada orang yang melanggar apa yang sudah menjadi ketetapan Pemerintah Indonesia, Ferry menegaskan pelaku perusakan benda cagar budaya harus dikenai sanksi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ujar politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) Jateng ini, perusak cagar budaya, baik sebagian atau keseluruhan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Atas dasar ketentuan UU tersebut, kata Ferry, perusak tembok Ndalem Singopuran harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku perusakan benda cagar budaya yang nyata-nyata telah menghilangkan benda bersejarah milik Bangsa Indonesia.
“Proses secara hukum pelaku perusakan Ndalam Singopuran. Pembongkaran pagar dari benda cagar budaya sama-sama saja menghilangkan bangunan bersejarah bagi masyarakat Kartasura,” paparnya.

Politisi Jateng dari daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini menampik alibi pemilik lahan yang menyatakan pembongkaran tembok itu lantaran takut pagar itu akan roboh.
Akibat aksi melanggar hukum dari pemilik lahan tersebut, tembok yang menjadi cagar budaya jebol oleh alat berat pada 8 Juli 2022.
Ferry memuji langkah cepat yang dilakukan Camat Kartasura Joko Miranto beserta Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta serta Danramil Kartasura Inf Mardiyanto langsung mengamankan lokasi tersebut dengan garis polisi, yang kemudian melakukan koordinasi dengan BPCB Jateng.
Untuk menghidari terjadi kasus serupa di kemudian hari, Ketua DPD MKGR Jateng ini meminta pemerintah daerah yang memiliki bangunan yang masuk dalam cagar budaya agar memperjelaskan status kepemilikan lahan. Dengan kejelasan status ini, pemerintah, masyarakat dan lembaga yang terkait dengan pelestarian cagar budaya bisa ikut mengawasi dan melindungi kelestarian benda-benda bersejarah dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus perusakan tembok Ndalem Singopuran bisa menjadi pelajaran kita semua. Jangan sampai, benda atau bangunan yang teregistrasi sebagai cagar budaya nasiona rusak atau hilang akibat kepentingan pribadi segelintir orang,” tandasnya. (adv/anf)



















