Perkara Penipuan Investasi Bodong Robot DNA Pro Masuki Tahap II

Sejumlah mobil yang menjadi barang bukti perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro diserahkan ke Kejari Kota Bandung, Kamis (28/7).
Sejumlah mobil yang menjadi barang bukti perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro diserahkan ke Kejari Kota Bandung, Kamis (28/7).

BANDUNG (Awal.id) – Penyidikan perkara tindak pidana penipuan investasi bodong robot DNA Pro memasuki tahap kedua, menyusul pemeriksaan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

Selesai pemberkasan tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (28/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan tindak pidana penipuan investasi bodong robit DNA Pro ini menyeret 10 orang sebagai tersangka. Ke-10 tersangka itu, yakni ED, RS, FYT, SR, JG, DT, R, YTS, RK dam HAM.

Baca Juga:  Bajak Pekarangan Rumah, Pasutri Asal Magelang Temukan Yoni Unik

“Ke-10 tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketut.

Sepuluh tersangka diserahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (28/7).

Sepuluh tersangka diserahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (28/7).

Soal jerat pasal yang akan dialamatkan kepada para tersangka, Ketut mengatakan mereka akan dikenai pelanggaran pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) dan pasal 105 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 3, pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Semarang Segel Sejumlah Tempat Usaha dan Tempat Makan

Menurut Ketua, usai penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), 10 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Kota Bandung.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *