Alumni THHK Semarang Ajukan Banding terhadap Eksekusi Rumah di Pecinan

Tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No.73
Tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No.73

SEMARANG (Awal.id) – Alumni Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) Semarang mengajukan banding atas pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No 73 yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Juni lalu.

Diketahui, tanah dan bangunan tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang atas permintaan Perkumpulan Siang Boe.

Selain melakukan banding, alumni THHK akan melakukan sejumlah upaya hukum yang lain, baik perkara pidana maupun pengawasan terhadap putusnya perkara dalam upaya hukum selanjutnya.

Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso mengatakan alumni THHK akan melakukan banding karena terdapat kesalahan dalam fakta persidangan.

Baca Juga:  Tinjau Jalan Amblas Banjarnegara – Kebumen, Ganjar Tegaskan Butuh Percepatan

Kesalahan pertama, menurut dia, yakni Edy Boentoro bukanlah pihak yang ada dalam perjanjian pakai akta 21 yang ditandatangani oleh Sindu Dharmali.

Ia menyebut dalam perjanjian pakai akta 21 yang ditandatangi oleh Sindu Dharmali adalah atas nama Tiong Hwa Hwe Kwan yang berdiri pada tahun 1907 dan kelak menjadi cikal bakal berdirinya Yayasan Alumni THHK yang dipimpin oleh Edy Boentoro pada 2014.

Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso 

Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso

“Sebenarnya tidak ada di dalam perjanjian pakai, tapi dijadikan pemohon eksekusi. Adanya hal tersebut, jelas salah,” tandas Nico dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Baca Juga:  Sepanjang 2020, Nilai Impor Jateng Turun 30,62 Persen

Dalam fakta persidangan, sambungnya, Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai bangunan atau bahkan merawat. Namun Siang Boe punya sertifikat, padahal selama ini tidak pernah membayar pajak.

“Jadi kalau terbit pajak sekarang bisa jadi ada potensi manipulasi terhadap sertifikat 21 02 milik Perkumpulan Siang Boe,” bebernya.

Sementara, kuasa hukum alumni THHK Semarang, Mustain, menambahkan alumni THHK yang berdiri tahun 2014 bukanlah pihak yang ada dalam perjanjian pakai akta 21.

Baca Juga:  UKM Expo 2021 Digelar, Upaya Buka Jalan Ekspor UKM Furnitur

“Kami sudah sampaikan di depan saksi dipersidangan kalau kita ini berdiri di tahun 2014. Kami sudah hadirkan ahli, ahli pun sudah bicara. Bahwa terhadap subjek yang keliru pihak tidak bisa dilakukan eksekusi. Diperkuat lagi adanya fakta bahwa selama berproses hukum di tingkat PTUN gugatan THHK ditolak dikarenakan bahwa kami bukanlah pihak , hal ini tertuang dalam putusan TUN yang kami terima. Tapi akhirnya eksekusi tetap dilakukan,” tambahnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *