Penghapusan Kelas BPJS, Ferry: Boleh Dihapus, tapi Standar Pelayanan Kesehatan Harus Ditingkatkan
SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah akan menghapuskan kelas 1, 2 dan 3 yang ada dalam keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas rawat inap standar atau yang disingkat KRIS. Rencananya aturan baru ini akan diterapkan pada Juli 2022.
Namun hingga saat ini pemerintah belum diputuskan besaran iuran BPJS tunggal tersebut. Kemenkes akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan, karena persoalan anggaran BJS menjadi wewenang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rencana penghapusan kelas BPJS untuk dilebur menjadi KRIS ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono. Dia mengaku tidak mempersoalkan perubahan aturan dalam penarikan iuran BPJS Kesehatan.
Yang terpenting, lanjut dia, aturan baru tersebut tidak mengurangi hak-hak pasien atau masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima yang menjadi salah satu tugas dari pemerintah.
“Boleh saja BPJS mengubah aturannya. Kelas 1,2,3 diubah atau digabung dengan satu kelas saja, yakni kelas standar. Tapi, soal pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama BPJS maupun stakeholder yang terkait dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Politikus dari Partai Golongan Karya Jateng ini dapat memahami alasan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang akan menghapus kelas 1,2,3 keanggotaan BPJS menjadi KRIS yang semata-mata demi menjaga arus kas dana jaminan sosial di BPJS Kesehatan agar tetap positif.
Selain itu, Menkes juga berdalih perubahan itu dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Disebutkan juga, penerapan kelas standar atau kelas tunggal BPJS Kesehatan merupakan salah satu perbaikan ekosistem program iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ferry berharap kebijakan pemerintah untuk menggabungkan standar pelayanan kesehatan menjadi tunggal (KRIS) betul-betul bisa menyelamatkan defisit keuangan yang dialami BPJS selama ini. Bahkan, untuk mendukung program kesehatan masyarakat tersebut, pemerintah terus menggelontarkan dana APBN demi menyuntik keuangan BPJS agar terus menjadi lembaga yang sehat.
Ferry meminta besarnya iuran untuk mendapatkan keanggotaan KRIS nanti jangan sampai memberatkan masyarakat. Pasalnya, ekonomi masyarakat saat ini belum stabil, selepas dilanda pandemi Covid-19. Sebagian anggota masyarakat Jateng, saat ini masih banyak yang menjadi pengangguran, selain itu sejumlah kalangan pengusaha juga belum seluruh bisa bangkit dari keterpurukan ekonominya.

Dari informasi yang diterimanya, kata Ferry, besar iuran program KRIS akan disesuaikan dengan gaji para pesertanya. Dengan demikian, besarnya iuran masing-masing anggota dalam satu kelas pelayanan kesehatan tersebut akan berbeda-beda, meski saat mereka menggunakan fasilitas di rumah sakit nanti mendapat standar pelayanan yang sama.
“Penarikan iuran KRIS mengacu pada besar gaji yang diterima anggotanya. Jadi, BPJS perlu mendata dulu berapa gaji para anggotanya, baru menetapkan besar iuran yang wajib dibayar pemegang kartu KRIS,” paparnya.
18 Rumah Sakit Pemerintah
Legislator asal daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini menjelaskan meski akan diberlakukan pada bulan Juli 2022, namun kelas standar BPJS Kesehatan yang baru hanya akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.
Dengan penerapan pada 18 rumah sakit tersebut, sambung Ferry, secara otomatis pemerintah harus memilah-milah rumah sakit miliknya yang betul-betul siap untuk menerapkan program baru standar kesehatan para anggota KRIS.
“Sekitar 17 persen rumah sakit pemerintah yang ditugasi melayani program uji coba peserta BJPS KRIS ini. Untuk pelayanan yang lain, tetap masih mengandalkan Puskesmas sebagai ujung tombaknya,” tandasnya.
Pada masa transisi ini, Ferry meminta instansi pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi anggota BPJS Kesehatan. Petugas rumah sakit, baik negeri maupun swasta, dan Puskesmas jangan menolak untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap para pemegang kartu BPJS.
“Layani masyarakat yang meminta pelayanan kesehatan dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas masing-masih. Kami, sebagai wakil rakyat tidak ingin mendengar ada rumah sakit dan puskesmas yang menolak pasien. Jika ada yang menolak, laporkan kepada pemerintah, atasan mereka atau kepada DPRD,” ujarnya.
Dia meminta Puskesmas yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat agar meningkatkan peran dan kinerjanya secara maksimal. Tidak hanya melakukan tindakan skrining pada tahap awal, namun petugas Puskesma juga diharapkan bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. (adv/anf)



















