Kumpulkan Data Korupsi di PT Garuda Indonesia, Jampidus Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung terus mengumpulkan data-data seputar tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Untuk mengumpulkan bahan keterangan tersebut, tim Jampidus kembali memeriksa tiga orang saksi didengar keterangannya atas peran tiga orang tersangka, masing-masing AW, SA, dan AB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan pemanggilan ketiga orang saksi tersebut untuk melengkapi data-data dari tim penyidik untuk mengungkapkan fakta hukum atas terjadinya penyimpangan di PT Garuda Indonesia yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pada pemeriksaan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersbut, kata Ketut, saksi JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management dimintai keterangan soal pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Sedangkan saksi R yang menjabat Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012 – 2018, dan NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI, sambungnya, diperiksa dengan materi yang sama seputar penyimpangan di PT Garuda Indonesia.
Ketut berharap pemeriksaan saksi-saksi dapat memperkuat bukti-bukti serta melengkapi pemberkasan yang sedang dirumuskan penyidik pada perkara korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia pada tahun 2011-2021. (*)