Kasus Penyimpangan Dana PT Waskita, Kejagung Periksa 4 Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 -2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) , ke-4 orang saksi yang diperiksa yakni berinisial RAP selaku General Manager Keuangan P. Waskita Beton Precast. Saksi diperiksa terkait dengan laporan keuangan PT Waskita Beton Precast.
Yang kedua, sambungnya, IB selaku Manager Peralatan Divisi Peralatan PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan peralatan PT Waskita Beton Precast, proyek KLBM, dan Tetrapod.
“Kemudian HG selaku mantan Komisaris PT Waskita Beton Precast periode tahun 2018 – 2020, diperiksa terkait dengan proyek KLBM dan supplier PT Sinar Indah Kencana ; I selaku Senior Vice President (SVP) Akuntansi di PT. Waskita Karya, diperiksa terkait dengan laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast,” papar Ketut dalam siaran persnya, Rabu (29/6).
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020.
“Karena masih dalam pandemi, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya. (*)