Bupati Kendal dan MES Canangkan UMKM Halal Kendal
KENDAL (Awal.id) – Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah Kendal (PD MES) menggelar Bimbingan Teknis Sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Kendal, Sabtu (4/6/2022) di Aula Pondok Pesantren AlMustofa Pandes, Kecamatan Cepiring.
Kegitan tersebut diikuti sebanyak 50 palaku usaha UMKM. Turut hadir Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang juga sebagai Dewan Pembina MES Kendal.
Bupati Kendal menyampaikan sertifikasi halal bukan semata aspek legal semata. Diharapkan dengan mengikuti program ini, para pelaku usaha juga turut berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara.
“Negara yang maju adalah negara dengan 11% warganya berupa pengusaha,” kata Dico.
Kegiatan MES ini merupakan hal yang selaras dengan visi misi Kabupaten Kendal, yaitu pengembangan UMKM.
“Komitmen kami untuk pada pengembangan UMKM nantinya di tahun 2023 akan ada terobosan baru, yaitu UMKM Kendal. Nantinya bisa menjadi wadah buat pelaku UMKM,” ungkap Dico.
Sementara itu, Ketua Panitia Bintek Arif Fajar Hidayat memaparkan masih banyak pelaku usaha yangg kesulitan untuk membuat sertifikat halal. Padahal saat ini ada kemudahan self declare. Saat ini program self declare bagi pelaku usaha UMKM belum tersosialisasikan dengan baik.
“Maka MES Kendal, mencoba untuk membuat program riil pendampingan bagi pelaku UMKM. Tidak cuma sosialisasi, tapi riil PD MES Kendal langsung menfasilitasi bagi UMKM Kendal,” ujar Arif.
Dijelaskannya, MES Organisasi nirlaba bertujuan mengembangkan dan mempercepat penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. MES Kendal sendiri dilantik Oktober 2021.
“Kehadiran MES di Kendal ini berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi syariah terutama industri halal. Upaya merealisasikan hal tersebut, saat ini sudah terinisiasi Komunitas UMKM Halal Kendal,” jelasnya.
M Irkham Fulukhudin Ketua MES Kendal mengatakan kegiatan bimbingan teknis ini merupakan program kerja riil dari tindak lanjut komunitas halal dan bentuk syiar akan ekonomi syariah di sektor riil.
“Amanah Undang-undang Jaminan Halal, bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikasi halal, saat ini pemerintah memberikan banyak kemudahan,” tandas Irkham. (is)