17 PSK Terjaring Razia Satpol PP Kota Semarang
SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) yang biasa menjajakan diri di sekitar Jalan Tanjung, Jalan Imam Bonjol dan Kawasan Tanggul Indah, Selasa (28/6) malam.
Razia itu dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat mengenai maraknya prostitusi pinggir jalan. Pada operasi tersebut petugas berhasil menjaring 17 PSK dari usia 24 hingga 56 tahun.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan kegiatan ini untuk membersihkan PSK jalanan, di mana praktik ilegal mereka cukup meresahkan masyarakat.
“Semua PSK yang berhasil kami amankan malam ini, akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Solo untuk dilakukan pembinaan,” ujar Fajar.
Menurutnya, PSK yang diamankan tidak hanya penduduk asli Kota Semarang, ada beberapa PSK berasal dari tiga kabupaten berbeda.
“Memang mereka ada yang berdomisili di Semarang, namun setelah dilakukan pendataan, beberapa dari mereka berasal dari kabupaten,” tuturnya
Sementara, salah Seorang PSK, Yanti (33) mengaku terpaksa jadi PSK lantaran masalah keluarga.
“Gimana lagi, orang tua saya bercerai. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ekonomi, saya terpaksa jadi PSK,” ujarnya. (is)