Penggunaan BKO Marak, Ferry: Pengawasan Peredaran Obat dan Kosmetik Berbahaya Tugas Kita Bersama

SEMARANG (Awal.id) – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono mendukung pembentukan tim penyuluh terhadap penggunaan bahan kimia obat (BKO) pada produk obat dan kosmetik yang membahayakan kesehatan. Apalagi, para penyuluh tersebut dipilih dari kalangan organisasi dan komunitas di Jawa Tengah yang peduli terhadap kesehatan masyarakat.
“Saya sambut positif prakarsa dan program BPOM membentuk tim penyuluh tentang obat dan kosmetik berbahaya. Kalau, kalangan organisasi dan komunitas peduli terhadap kesehatan masyarakat, peluang penggunaan bahan obat dan kosmetik berbahaya bisa ditekan semaksimal mungkin,” kata Ferry di Semarang, Selasa (31/5).
Sebelumnya, BPOM mengajak kalangan organisasi dan komunitas di Jateng untuk membentuk penyuluh tentang bahaya penggunaan bahan obat dan kosmestik yang mencampurkan BKO pada produknya. Bahkan, disinyalir penggunaan BKO pada obat dan kosmetik marak pada saat pandemi Covid-19.
Penurunan ekonomi akibat pandemi ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mencampurkan bahan obat dan kosmetik yang membahayakan kesehatan dengan iming-iming harga murah.
Dengan semakin banyaknya anggota komunitas dan organisasi yang mengetahui bahaya tentang penggunaan bahan obat dan kosmetik yang bisa menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan masyarakat, praktik nakal oknum pengusaha yang hanya mengejar materi dengan mengabaikan bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian produknya, dapat diawasi semua elemen masyarakat.
Pengawasan terhadap obat dan kosmetik berbahaya, kata Ferry, tidak hanya menjadi tugas BPOM, pemerintah atau instansi terkait yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat saja. “Pengawasan obat dan kosmetik menjadi tugas kita bersama. Masyarakat memiliki peran untuk membantu pemerintah dalam memerangi dan memberantas penggunaan bahan obat dan kosmetik yang diketahui dapat merusak atau membahayakan kesehatan para penggunanya,” ujar Politikus asal Partai Golkar Jateng itu.
Ferry mengakui pengawasan terhadap pemakaian BKO berbahaya pada obat-obatan dan kosmetik harus dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah dan masyarakat. Alasannya, jika pemerintah lengah sedikit, oknum pengusaha nakal akan memanfaatkan kesempatan itu untuk mencampurkan bahan berbahaya pada produksi untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.

Legislator Jateng dari daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini memaparkan beberapa zat berbahaya yang sering ditemukan dalam produk kosmetika, antara lain merkuri, rhodamin B, hidrokinon dan asam retinoat.
“Merkuri sering ditemukan pada produk pemutih kulit wajah. Merkuri adalah logam berat yang berbahaya dan bersifat racun serta karsinogenik,” paparnya.
Sedangkan rhodamin B, lanjut dia, sering disalahgunakan pada kosmetik sediaan tata rias (eye shadow,lipstik). Rhodamin B merupakan pewarna kertas, tinta dan tekstil. Pewarna ini bila masuk tubuh bisa menyebabkan gangguan fungsi hati dan bersifat karsinogenik.
“Hidrokinon banyak disalahgunakan pada produk pencerah kulit, penggunaan hidrokinon dapat menyebabkan iritasi kulit dan hiperpigmentasi. Asam retinoat biasanya ditemukan pada kosmetik untuk peeling (pengelupas kulit), penggunaan asam retinoat dapat menyebabkan rasa terbakar pada kulit dan bersifat teratogenic,” ujarnya.
Sementara untuk bahan obat berbahaya, menurut Ferry, ditemukan banyak pada produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik. Bahkan, hasil sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM selama periode Juli 2020 hingga September 2021, intansi tersebut menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, dan satu item suplemen kesehatan mengandung bahan komia obat (BKO) serta 18 (delapan belas) item produk kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Selama pandemi Covid-19, menurut Ferry, Badan POM juga menemukan kecenderungan baru pada penggunaan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin. Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Uniknya, penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini diklaim dapat penyembuhan Covid. Kalau kalau dikonsumsi secara menerus, jelas penyakit penderita justru semakin parah,” katanya.
Menyadari pentingnya kesehatan masyarakat dalam pembangunan di segala bidang, Ferry meminta tim penyuluh yang terbentuk dalam Program Community Based Activity (CBA) agar secepat bergerak ke lapangan guna memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang penggunaan bahan obat berbahaya bagi kesehatan mereka.
“Terapkan ilmu yang diperoleh dari program CBA untuk menciptakan rasa aman masyarakat, khususnya dalam hal penggunaan bahan obat dan kosmetik dari produk-produk tertentu,” tandasnya. (adv/anf)



















