Kuatkan Bukti Perkara Korupsi Ekspor CPO, Jampidsus Periksa Dua Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana SH MH menjelaskan pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka yang berinisial IWW, MPT, SM, dan PTS.
Adapun dua saksi yang diperiksa, sambungnya, yang pertama yakni berinisisal LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
“Yang kedua yakni NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO),” ujar Dr Ketut dalam siaran persnya, Selasa (10/5).
Ketut menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Dalam melakukan pemeriksaan saksi tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukannya dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan karena masih dalam masa pandemi Covid-19. (is)