Dua Begal Dicokok Resmob Polretabes Semarang

Dua pelaku begal yang beraksi di Jalan MH Thamrin pada Desember 2022 lalu, Dimas SP (21) merupakan warga Kecamatan Semarang Utara dan Taufik AH (27) warga Krobokan , Semarang Barat, dengan kaki yang telah dihadiahi timah panas oleh petugas, dikeler pada gelar perkara Jumat (22/4).

SEMARANG (Awal.id) – Resmob Polrestabes Semarang membekuk dua orang begal yang melakukan aksinya di Jalan MH Thamrin, Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Desember 2021 lalu.

Kedua pelaku begal tersebut yakni bernama Dimas SP (21) merupakan warga Kecamatan Semarang Utara dan Taufik AH (27) warga Krobokan , Semarang Barat. Mereka ditangkap di parkiran Jurnatan, Pasar Johar pada 20 April 2022.

Adapun korban dari pembegalan tersebut adalah seorang perempuan bernisial AU (22) dengan kerugian satu buah motor bermerk Honda Scoopy.

Baca Juga:  PSIS Semarang Ditahan Imbang Madura United 0-0

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa menejelaskan sebelum melakukan aksi tersebut kedua pelaku mengaku menenggak minuman keras dahulu di Jalan Batan Miroto.

“Kemudian timbul ide dari Pelaku bernama Dimas untuk mencari sasaran korban untuk dibegal. Bahkan Dimas juga berniat mengajak Taufik kerumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis pisau,” ungkap IGA dalam memimpin Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo L, di Mapolrestabes Semarang.

Baca Juga:  Lagi-lagi Muncul Antrean Warga di Sentra Vaksinasi, Kali Ini di UTC

Dengan berbekal motor merk Vega, kedua pelaku berniat berputar-putar untuk mencari korban. Genap 1 jam akhirnya menemukan mangsa yang akan mereka begal.

“Sekira pulul 00.30 WIB, mereka melihat seorang perempuan duduk dimotornya dan laki-laki sedang duduk jongkok. Kemudian pelaku Dimas, menodongkan  pisau di korban. Sedangkan Taufik, standby diatas motor. Tanpa perlawanan, korban langsung lari ketakutan sedangkan pelaku berhasil mendapatkan Motor dan tas milik korban yang berisikan uang dan Handphone,” beber AKBP Iga.

Baca Juga:  Marimas Gandeng DLH Kota Semarang dan Proklim Purwokeling Bangun Taman Ecobrick Kota Semarang

Sementara, saat ditanyai awak media, Dimas yang juga sebagai otak pelaku mengaku bahwa motor hasil rampasan tersebut dijual dengan harga Rp. 6juta.

“Motor saya jual laku Rp. 6 juta, kemudian saya bagi menjadi dua dengan Taufik. Kemudian uang tersebut saya gunakan untuk bersenang-senang,” ujar Dimas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *