Sekda Ajak Diskusi Driver Ojol, Ini Beberapa Tuntutannya

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terkait aspirasi yang disampaikan para driver ojek online (Ojol) yang melakukan demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (7/3).
Beberapa perwakilan driver online diajak dialog Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Henggar Budi Anggoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sakinah, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY, Dhyah Swasti Kusumawardhani.
Sekda Jateng Sumarno berjanji akan menyampaikan aspirasi para driver Ojol terkait regulasi yang dianggap merugikan.
Sumarno menegaskan, lantaran regulasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya menjadi jembatan untuk mengomunikasikannya.
Mengenai tuntutan tarif pengantaran yang sama antar-aplikator, Sekda berpandangan, perlu adanya diskusi di antara pemegang kebijakan aplikator.
“Tadi kalau perbedaan persepsi tadi, masalah jarak dan sebagainya, tentu saja menurut saya perlu didiskusikan supaya sinkron. Ini kan kita menuju ke titik fair saja kan?” katanya.

Sekda berharap, aspirasi para driver Ojol yang dibantu oleh Dinas Perhubungan Jawa Tengah, nantinya bisa segera menghasilkan kesepakatan.
Koordinator aksi, Didik, dalam orasinya menyampaikan, tuntutan pertama adalah, driver Ojol menghendaki adanya peningkatan kesejahteraan dengan dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sistem aplikasi dari aplikator, dan adanya kontrol pemerintah dan perwakilan driver Ojol terkait kuota ojek online di Jawa Tengah.
Selain itu, driver Ojol meminta adanya kesamaan tarif di antara aplikator. Tarif yang disarankan minimal Rp 8.000 untuk pengantaran berjarak 0 – 4 kilometer dan selebihnya tambahan Rp 2.200 per kilometer dan atau pengembalian skema bonus, bukan skema komisi.
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pula, driver Ojol meminta adanya jaminan tenaga kerja yang preminya dibayarkan oleh pihak aplikator.
Tuntutan kedua adalah perlu adanya regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap driver online. (is)



















