Rampok Pembunuh Penjaga Malam Toko Kamera Diringkus Ditreskrimum Polda Jateng

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskmsus Polda Jateng berhasil meringkus pelaku perampokan sekaligus melakukan pembunuhan kepada penjaga malam di kompleks Eks Jonas Photo pada Selasa (29/3).

Sebelumnya di lokasi tersebut, seorang pria penjaga malam berinisial S (38) merupakan warga lempongsari pada pukul 05.15 WIB telah ditemukan meninggal tergeletak dan bersimbah darah dengan beberapa luka tusukan dan luka gorok dileher.

Adanya hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ternyata pelaku juga telah melakukan perampokan di Toko Kamera Fokus Nusantara yang berada di kompleks tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan setelah melalukan olah TKP. Melalui Tim Resmo Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap seorang tersangka atas kejadian tersebut.

Baca Juga:  Luar Biasa! Hendi Antarkan Kota Semarang Raih Opini WTP Dari BPK 5 Kali Berturut-turut

“Belum sempat menjual barang rampokannya, kurang dari waktu 3 jam, kami berhasil membekuk pelaku bernama Rismantoro yang hendak akan pulang ke rumahnya di daerah desa Karangsambung, Kebumen,” ugkap Djuhandani saat memimpin konferensi pers, Kamis (31/3).

Adapun modus yang dilakukan, sambung Djuhandani, pelaku sengaja datang ke Semarang untuk melakukan aksi perampokan toko kamera. Bahkan dalam keseharianya, pelaku sengaja mendirikan tenda untuk ngecamp di wilayah Gunung Pati.

Baca Juga:  Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Setelah menemukan dan mengetahui kondisi tempat yang Ia incar, pelaku kemudian berpura-pura akan menginap di lokasi kejadian. Kemudian, karena korban curiga karena ada orang asing yang hendak menginap. Korban sempat memotret wajah dan KTP pelaku dan dishare ke grup wa sequrity.

“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan ke toilet. Sesampainya di teras, korban langsung dihantam menggunakan batu sebanyak 3 kalo. Akibatnya korban tersungkur tengkurap,” beber Djuhandani.

Setelah mengetahui korban tersungkur, Sambungnya, pelaku kemudian mengambil alat las dari motornya yang sudah disiapkan untuk membobol toko kamera tersebut. Kemudian, karena melihat korban saat dilewati pelaku dengan posisi yang berbeda. Pelaku langsung mengambil pisau yang sudah disiapkan, kemudian menusuk bagian belakang leher kepala dan menggorok leher korban hingga tewas.

Baca Juga:  Kapolri Dan Panglima TNI Ingatkan Forkompimda Blora Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19

“Setelah membunuh, barulah pelaku kemudian melakukan aksinya yang sudah direncakan. Pelaku berhasil menggasak beberapa kamera type tertinggi, lensa, drone dan beberapa aksesoris kamera dengan total keruhian ratusan juta,” ujar Djuhandani

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHPidana dan atau pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara atau hukuman mati. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *