Mulai Hari Ini, MUI Ijinkan Saf Salat Jumat Rapat Kembali

JAKARTA (Awal.id) –  Mulai Jumat ini (11/3), pelaksanaan ibadah salat Jumat kembali normal. Saf dalam salat Jumat berjamaah kembali dirapatkan alias tidak ada jarak antarjamaah.

Keputusan ini tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022.

Baca Juga:  Momen Haru saat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Jokowi Ketemu ”Jokowi” di Klaten

Dalam fatwa itu disebutkan perapatan saf ini dilakukan menyusul penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan),” bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/4/2022).  Fatwa itu menuturkan, meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut.

Baca Juga:  Hendi Minta Sekolah Jangan Paksa Siswa Beli Seragam

Dalam point kedua di fatwa tersebut berbunyi salat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Aktivitas yang dimaksud, antara lain salat Tarawih, salat Id hingga menghadiri pengajian umum. Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Baca Juga:  Undip Luncurkan Bus Anticovid, Jadi Kampus Pertama di Indonesia

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” tulis poin kedua. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *