Semarang PPKM Level 3, Berikut Peraturannya
SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota Semarang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik ke Level 3.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan wilayah Semarang Raya masuk PPKM Level 3.
Ia menjelaskan salah satu indikator peningkatan Level dari level 2 ke level 3 adalah angka penderita Covid-19 yang masih tinggi. Oleh sebab itu, untuk menekan kasus Covid-19, Pemkot Semarang perlu aturan baru mengenai PPKM Level 3.
“Karena pemerintah pusat sudah menetapkan PPKM Level 3, kira turunkan Perwal dengan aturan kurang lebihnya adalah rata-rata kegiatan umum kita akhiri pukul 21.00 WIB, kecuali tempat hiburan, restoran, PKL masih boleh sampai pukul 22.00 WIB,” papar Hendi sapaan akrab Walikota, Selasa (22/2).
Mengenai kapasitas tempat suatu acara, lanjut Hendi, dari yang semula saat Level 2 bisa mencapai 75%, saat ini PPKM Level 3 kapasitasnya dibatasi maksima menjadi 60%.
“Jadi karena Semarang PPKM Level 3, per hari ini berlaku, baik di tempat ibadah, mal, pusat keramaian, tempat hiburan kapasitas pengujung maksima 60%,” papar Hendi.
Tak hanya itu, mengenai acara perayaan pernikahan, Hendi menyebut hanya boleh dihadirkan maksimal 25% tamu undangan dan. tidak diizinkan adanya makan di tempat.
“Jumlah pengunjung pada acara pernikahan maksimal hanya boleh dihadiri 25% dari kapasitas semestinya. Acara pernikahan masih boleh tapi dengan aturan yang sangat ketat dan tidak boleh makan ditempat,” tandas Hendi.
Dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi adanya peraturan PPKM Level 3 tersebut. Nantinya aparat gabungan akan terus berpatroli untuk menegakkan aturan terbaru ini. Apabila masyarakat melanggar, pihaknya menegaskan tidak segan akan menjatuhkan sanksi.
“Yang jelas ini kan Kota Semarang sudah naik PPKM Level 3, maka patroli gabungan akan jalan terus mulai dari unsur TNI Polri dan Pemerintah Kota Semarang. Tugas mereka adalah mengedukasi dan melakukan penertiban pelanggaran,” tutup Hendi. (is)



















