Ditreskrimsus Polda Jateng Bekuk Penyuntik Tabung Gas Nonsubsidi
SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap pelaku penyuntikan tabung gas nonsubsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan seorang pelaku yang ditangkap berinisial SR (45). Ia ditangkap karena telah melakukan praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subdisi ke tabung gas elpiji nonsubsidi ditambah pelaku telah menjual gas subsidi dengan harga gas nonsubsidi.
“Pelaku membeli gas elipiji subsidi berukuran 3 kg, kemudian menyuntikannya ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi agar bisa menjual harga gas elpiji dengan harga non subsidi,” ungkap Luthfi didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora beserta jajaran, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dan perwakilan Dinas Perdagangan Provinisi Jateng, Selasa (22/2).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Luthfi, Ia telah melakukan aksinya selama 3 bulan. Adapun sasaran konsumen di daerah Karanganyar dan Sukoharjo.
“Pelaku mengaku menjual gas suntikan tersebut dengan harga di bawah pasaran dengan harga Rp 120 ribu – Rp 125 ribu. Dengan pendapatan kotornya selama 3 bulan, pelaku mencapai Rp 120 juta dengan pendapatan bersih sebanyak Rp 30 juta,” beber Luthfi.

Luthfi mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mengecek saat membeli gas terkait kasus tersebut. Apabila terjadi kejanggalan segera laporkan ke pihak yang berwajib.
“Untuk masyarakat, trus lakukan pengecekan usai membeli gas. Apabila terjadi kejanggaan, langsung laporkan kepada kepolisian setempat,” tandas Luthfi.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan diketahui pelaku ditangkap pada tangga 15 Februari 2022 usai mendapat laporan dari warga.
“Usai mendapat laporan dari warga Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar bahwa terdapat penyuntikan gas elpiji, kemudian
petugas melakukan penyelidikan dan benar, ternyata terjadi penyuntikan tabung elpiji gas dari subsidi ke nonsubsidi. Tabung gas yang sudah dipindahkan tersebut kemudian dijual melalui kelilingan dari rumah ke rumah di daerah Karanganyar hingga Sukoharjo,” tambah Dirreskrimsus.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. (is)



















