Natal dan Tahun Baru, Pemkot Semarang Larang Ini

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang, di antaranya aturan pelaksanaan ibadah Natal, pembatasan tempat wisata dan hiburan, perdagangan, serta tempat olahraga.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan instruksi agar perangkat kesehatan segera menyelesaikan target vaksinasi pada akhir Desember 2021.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu juga meminta semua tempat wisata dan hiburan agar bisa mengidentifikasi potensi kerumunan dan maksimalisasi aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk semua tempat wisata dan hiburan, saya minta untuk mengatur akses keluar masuk pengunjung, agar tidak terjadi kerumunan. Dipastikan karyawan yang bekerja di tempat wisata dan hiburan semua sudah mendapatkan vaksin, minimal dosis pertama. Yang paling penting prokes tetap dilakukan,” kata Hendi, Senin (20/12).

Baca Juga:  Jelang Perayaan Natal, Ganjar Kunjungi Sejumlah Gereja di Solo

Selain itu, Wali Kota Hendi juga mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jam malam hingga pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, Pemerintah Kota akan menutup taman, lapangan, dan tempat terbuka yang ada di Kota Semarang.

“Untuk Nataru tahun ini, hanya sampai pukul 24.00 WIB. Itu nanti akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Taman, lapangan, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya, akan kami tutup. Sedangkan tempat olahraga akan dibuka maksimal sampai pukul 22.00,” ujarnya.

Baca Juga:  Diusulkan Kementan Terima Satyalencana, Begini Tanggapan Ganjar

Sedangkan untuk sektor perdagangan, kata Hendi, Pemerintah Kota sampai saat ini terus gencar melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan, baik yang ada di sektor esensial dan sektor nonesensial, dan critical.

Di sisi lain, Hendi menginstruksikan camat dan lurah untuk mengaktifkan kembali Posko Siaga Covid-19. Sedangkan untuk tingkat RW dan RT, Hendi meminta agar Kampung Siapa Candi diaktifkan kembali.

“Pemkot tidak akan kenal lelah, untuk selalu menyosialiasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi kerumunan PKL di pusat keramaian, agar tetap menjaga jarak antarpedagang dan pembeli. Kemudian saya meminta warga agar tidak bepergian keluar kota dan menggelar pesta atau arak-arakan yang menimbulkan kerumunan,” paparnya.

Baca Juga:  SIG Fasilitasi 4 UMKM Binaan Promosikan Produk di Malang City Expo 2022

Adapun untuk Perwal tersebut, Pemkot juga memberlakukan jam malam untuk pasar tradisional, dengan maksimal buka hingga pukul 24.00 WIB bagi penjual sembako. Namun bagi penyedia nonsembako serta pasar swalayan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan untuk perayaan ibadah Natal, Hendi meminta agar perayaan dilaksanakan secara sederhana dengan sistem hybird. Hendi pun menyarankan untuk keperluan sanitasi di gereja, penggunaan aplikasi Pedulilindungi, membentuk Satgas Covid-19 di masing-masing gereja, dan membatasi jemaat yang melakukan missa Natal. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *