Langgar Prokes, Ketua DPC Gerindra Blora Dilaporkan ke Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) Ir Sriyanto Saputro melaporkan mantan Ketua DPC Blora, Setiyadji Setyawidjaja ke polisi. Pasalnya, Setiyadji diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, terkait UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Kepada awak media, Sriyanto, mengatakan Setiyadji Setyawidjaja telah melakukan pelanggaran, yakni mangkir dari undangan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. Dengan alasan isoman per 18 Juni 2021, namun justru Setiyadji Setyawidjaja malah melakukan kunjungan kerja (Kunker) sebagai Anggota DPRD Blora pada 14-21 Juni 2021.
“Laporan ini merupakan bentuk dukungan Partai Gerindra dengan pemerintah dalam menegakan prokes. Meski yang bersangkutan sudah dipecat, Partai Gerindra tetap menunjukkan disiplin. Ada bukti PCR per 18 Juni 2021 di RS Surabaya. Jadi logikanya, dia tes per tanggal itu, hasilnya, dia dinyatakan positif,” kata Sriyanto, Selasa (7/12).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng periode 2019-2024 itu menjelaskan, dalam posisi positif Covid-19, Setiyadji sebagai tokoh masyarakat, dan pejabat publik, melakukan tindakan yang tidak bisa menjadi panutan masyarakat. Bahkan, dia melalukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Oleh sebab itu, DPD Gerindra melaporkan Setiyati ke Polda Jateng atas dasar pelanggaran prokes,
“Kenapa kami baru sekarang melapor, karena kami waktu itu sedang menunggu keputusan dari partai. Pelanggaran kader Gerindra ini menjadi langkah indisipliner dan AD/ART partai. Meski sudah diberhentikan per tanggal 13 September 2021. Jadi, kami ingatkan, siapa saja yang melanggar, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan dan telah menerima laporan pengaduan dari Sekretaris DPD Gerindra Jateng tersebut, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan.
“Kami telah menerima laporan tersebut, proses selanjutnya SPKT akan melakukam gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya adalah, kami Polri selalu siap melayani dan menerima setiap pengaduan dari masyarakat,” terang Iqbal. (is)



















