Percantik Ruang Publik, Pemkot Semarang Siapkan ’Road Map’ Ruang Terbuka Hijau

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang saat ini gencar membangun beberapa taman baru dan regenerasi taman lama sebagai bagian ruang publik. Rencananya pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) akan dijalankan secara terprogram oleh Pemkot Semarang dalam sebuah road map.

“Sebagai bagian estetika Pemerintah Kota, juga membangun dan menempatkan karya patung dan objek estetis lainnya di taman taman tersebut. Program ini merupakan bagian dari program penataan kota untuk lebih mempercantik Kota Semarang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Ir Murni Ediati ST MT, Senin (22/11).

Kabid Pertamanan dan Pemakaman yang akrab disapa Pipi itu menjelaskan, RTH setidaknya memiliki 6 fungsi, yakni, fungsi ekologis, rekreatif, estetis, planologi, pendidikan, dan fungsi ekonomis. Pada fungsi estetis itulah, maka kehadiran karya seni patung menemukan titik relevansinya.

Baca Juga:  Tim PkM USM Beri Pendampingan Pengelolaan Laporan Keuangan Berbasis Aplikasi

“Karya-karya patung itu beberapa di antaranya mengisi RTH (Ruang Terbuka Hijau). Di Kota Semarang sendiri, sesuai regulasi, kapasitas RTH belum tercukupi sesuai aturan pemerintah, yaitu sebesar 30%, dengan pilahan 20% merupakan lahan publik, dan 10% sisanya adalah lahan privat,” jelasnya.

Sementara itu, Kurator Seni Rupa, Kuss Indarto menyambut dengan antusias kehadiran karya patung yang mulai merebak di taman-taman Kota Semarang.

“Di samping akan menambah bobot nilai humanis dan estetika Kota Semarang, karya-karya patung tersebut seperti menyambung kembali sejarah yang terpotong setelah kehadiran patung atau monumen Tugu Muda yang telah hadir tahun 1953 atau lebih dari 65 tahun lalu,” paparnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Ki Narto Sabdo Terima Pembayaran Royalti Lagu Kudangan

Kuss Indarto menambahkan, setelah monumen Tugu Muda, ada beberapa karya patung atau karya tiga dimensi lainnya di Kota Semarang. Namun nilai monumentalitasnya jauh di bawah Tugu Muda. Juga proses inisiasinya tidak dilakukan dengan sangat serius dan terencana dengan baik oleh pemerintah.

“Kali ini, ada keseriusan dan perencanaan yang lebih baik yang dilakukan oleh Disperkim Kota Semarang,” Imbuhnya.

Di luar soal pertimbangan artistik dan estetik, dia menilai keberadaan fisik karya yang telah mulai dibangun, seperti patung Pierre Tendean, relatif mampu memenuhi kriteria kelayakan sebuah karya seni di ruang publik (public art).

Baca Juga:  Ini 18 Tokoh Peraih HPN Jateng Award 2025

Secara teoritik, kata dia, sebuah karya patung di ruang publik membutuhkan beberapa hal. Pertama soal safety atau keamanan dan juga soal aspek keamanan dari sebuah public art.

“Sebaiknya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebagai standar keamanan oleh lingkungan masyarakat, pemilik lahan atau otoritas kota. Setidaknya karya berada di areal yang lapang,” paparnya.

Kedua, sambunnya, perihal technicality. Syarat ini menyangkut soal karya yang secara teknis, disain patung layak berada di public space dan secara teknis relatif dapat dipasang dan dibongkar oleh senimannya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *