Tower BTS Milik PT Protelindo Akhirnya Disegel Satpol PP Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto resmi menyegel Tower BTS milik PT Protelindo. Berdasarkan observasi lapangan oleh tim DPM-PTSP, pembangunan tower yang menjadi ’permasalahan’ dengan warga Kebon Harjo, Semarang Utara terbukti belum mengantongi izin dari intansi terkait.
Atas dasar itu, Satpol PP Kota Semarang akhirnya menyegel Tower BTS seusai melakukan rapat bersama para pihak, di kantor Satpol PP, Kamis (14/10).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto mengatakan PT Protelindo hingga saat ini belum mengurus izin di DPM-PTSP Kota Semarang. Pembangunan tanpa izin terlebih dahulu, jelas menyalahi atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
“Terbukti belum izin, DPM-PTSP belum menerima berkas laporan perizinan dan belum ada verifikasi lokasi. Untuk itu kami sah menyegel pembangunan tower BTS ini. Sedangkan PT Protelindo ternyata sudah beberapa kali melakukan kesalahan. Tidak hanya di Kebon Harjo saja,” ujar Fajar kepada awak media di Semarang, Jumat (15/10).
Fajar menambahkan, terkait tindakan penyegelan ini, pihaknya telah mengerahkan tim penindakan yang diterjunkan ke lokasi. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis dan stiker segel di lokasi.
Selain itu, Fajar juga meminta PT Protelindo supaya tidak meneruskan pembangunan tower tersebut. Jika kegiatan pembangunan terbukti masih ada, pihaknya segan-segan untuk melaporkan ke Polrestabes Semarang untuk diproses secara hukum.
“Kami, Satpol PP memang belum bisa kalau untuk pembongkaran. Namun jika ada warga yang bisa, ya kami akan beri pendampingan dan awasi. Atau biarkan saja mangkrak. Kami melakukan segel ini sebagai bentuk penegakan perda,” tambahnya.
Fajar mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang PT Protelindo untuk dimintai keterangannya.
Sementara itu perwakilan warga RT 11, RW 07, Kebon Harjo, Peter Guntur mengaku senang dan bersyukur tower yang sempat menimbulkan polemik di wilayahnya akhirnya dapat diselesaikan.
Warga Kebon Harga, kata Peter, menilai Satpol PP Kota Semarang mampu merespon positif atas keluhan masyarakat.
Menurutnya, penyegelan ini merupakan salah satu solusi bagi warga RT 11, RW 07, Kelurahan Tanjung Mas atas ada pembangunan tower milik PT Protelindo.
“Kami sangat bersyukur sekali, terima kasih kepada Satpol PP Kota Semarang dan jajarannya, semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa di Kota Semarang,” katanya. (is)